Gudang BBM Berdalih Berkedok Bengkel Di Tanjung Mulia Tantang APH

Gudang BBM Berdalih Berkedok Bengkel Di Tanjung Mulia Tantang APH
Gmbr : Diduga Gudang penyimpanan BBM ilegal

MEDAN I P A B I--Banyak aja para mafia berbagai cara melakukan bisnis haramnya.Ada dibuat seolah olah gudang tapi motipnya,gudang ilegal BBM.Seperti
diduga gudang BBM yang di Jalan Pendidikan Mabar, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,dibuat berkedok bengkel mobil,dan bebas beroperasi seakan kebal hukum,terhadap APH dan masih eksis. Rabu (09/10/2024).

Informasi yang berhasil dihimpun.Gudang ilegal Minyak tersebut, masih beroperasi walaupun aparat penegak hukum melakukan razia, yang kini kembali berjalan mulus dan tak tersentuh oleh hukum.

Gudang tempat penumpukan minyak, yang berada ditengah-tengah padat penduduk, Kini sudah membuat resah warga; atas aktifitas penumpukan minyak tersebut.

Kepada wartawan warga yang berdekatan dengan lokasi gudang, yang tidak ingin disebut namanya mengatakan " Kalau itu, memang betul gudang minyak bang, ya kami warga disini cemas bila suatu saat gudang tersebut terbakar " Katanya.

" Kami meminta kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Belawan, Segera tindak tegas pemilik gudang tersebut " pintanya.

Sementara salah satu pekerja gudang saat ditanya gudang tersebut,berdalih mengatakan ini bukan gudang minyak bang, tapi bengkel mobil bang " Ucapnya. Selasa (08/10/2024).

Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan saat dikonfirmasi melalui WA selulernya Rabu (09/10/2024) terkait gudang BBM diduga berkedok bengkel mobil di Jalan Pendidikan Mabar, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan,belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

Sekedar informasi, Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.). [Atm]

Berita Lainnya

Index