SIMALUNGUN, (PAB)-----
Sebanyak tujuh ratus lima puluh sembilan (759)warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan untuk mendapat remisi khusus 17 Agustus tahun 2024. Dari 759 yang menerima remisi, 6 diantaranya bebas.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ucok Sinabang, Kasi Binadik Makson Simatupang menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan, usai upacara HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).
Kalapas saat menyerahkan surat remisi mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang menerima remisi khusus.
“Kami berharap pemberian remisi dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri senantiasa berbuat baik selama menjalani masa pidananya di Lapas ini,” harap Kalapas.
Kepada WBP yang mendapatkan remisi bebas, Kalapas berpesan agar jangan lagi melakukan perbuatan melanggar hukum setelah kembali ke masyarakat. (MS/Red)
759 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi Khusus 17 Agustus 2024
Redaksi
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:12:41 WIB
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index PAB Sumut
PTPN IV Regional I Medan Gelar Doa Selamat Bagi 60 Calon Jemaah Haji 2026
Rabu, 22 April 2026 - 08:50:21 Wib PAB Sumut
Pemko Medan Dukung Talkshow Kesehatan Gagasan Relawan ProBIS Sumut
Selasa, 21 April 2026 - 19:10:42 Wib PAB Sumut
Perumda TIRTANADI Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut
Selasa, 21 April 2026 - 16:37:15 Wib PAB Sumut
PWI dan JMSI Sumut Nilai Kajatisu Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dalam Kolabarasi dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi
Sabtu, 18 April 2026 - 11:49:39 Wib PAB Sumut

