SIMALUNGUN, (PAB)-----
Sebanyak tujuh ratus lima puluh sembilan (759)warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan untuk mendapat remisi khusus 17 Agustus tahun 2024. Dari 759 yang menerima remisi, 6 diantaranya bebas.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ucok Sinabang, Kasi Binadik Makson Simatupang menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan, usai upacara HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).
Kalapas saat menyerahkan surat remisi mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang menerima remisi khusus.
“Kami berharap pemberian remisi dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri senantiasa berbuat baik selama menjalani masa pidananya di Lapas ini,” harap Kalapas.
Kepada WBP yang mendapatkan remisi bebas, Kalapas berpesan agar jangan lagi melakukan perbuatan melanggar hukum setelah kembali ke masyarakat. (MS/Red)
759 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi Khusus 17 Agustus 2024
Redaksi
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:12:41 WIB
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index PAB Sumut
Gumpalan Asap Pembakaran Limbah Tebu PTPN II Regional 1 Pemicu Kecelakaan Beruntun Di Tol Binjai- Tanjung Pura
Jumat, 06 Maret 2026 - 00:09:01 Wib PAB Sumut
Program Minggu Kasih, Polsek Ujung Batu Gelar Patroli Pengamanan Ibadah Di Sejumlah Gereja
Senin, 02 Maret 2026 - 13:38:41 Wib PAB Sumut
PIGB Dukung Pembangunan Infrastruktur Di Gabion Belawan. Reklamasi Ancaman Baru Derita Masyarakat
Selasa, 03 Maret 2026 - 23:26:07 Wib PAB Sumut
Mahasiswa FSH UIN Sumut Desak WR III Bertanggung Jawab atas Dugaan Cacat Prosedural Pemilihan Ormawa 2026
Selasa, 03 Maret 2026 - 19:01:16 Wib PAB Sumut

