SIMALUNGUN, (PAB)-----
Sebanyak tujuh ratus lima puluh sembilan (759)warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan untuk mendapat remisi khusus 17 Agustus tahun 2024. Dari 759 yang menerima remisi, 6 diantaranya bebas.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ucok Sinabang, Kasi Binadik Makson Simatupang menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan, usai upacara HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).
Kalapas saat menyerahkan surat remisi mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang menerima remisi khusus.
“Kami berharap pemberian remisi dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri senantiasa berbuat baik selama menjalani masa pidananya di Lapas ini,” harap Kalapas.
Kepada WBP yang mendapatkan remisi bebas, Kalapas berpesan agar jangan lagi melakukan perbuatan melanggar hukum setelah kembali ke masyarakat. (MS/Red)
759 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi Khusus 17 Agustus 2024
Redaksi
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:12:41 WIB
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index PAB Sumut
Demi Kamtibmas Yang Kondusif, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Presisi
Minggu, 02 November 2025 - 15:09:46 Wib PAB Sumut
Baru Beberapa Hari Menjabat, Plt. Kajari Madina Langsung Gerebek Kasus Korupsi Desa
Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:55:04 Wib PAB Sumut
Melalui Program Jumat Curhat, Polresta Deli Serdang Tingkatkan Silaturahmi Masyarakat
Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:47:05 Wib PAB Sumut
BPK Temukan Sembilan Unit Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan, Rp.7 Miliar belum Terpasang
Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:48:38 Wib PAB Sumut

