MEDAN | P A B l---Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres ini ditandatangani oleh Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024.
Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan perjudian secara tegas dan terpadu guna melindungi masyarakat. Tanggung jawab satgas berada langsung di bawah Presiden. Demikian juga segala biaya pelaksanaan tugas satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disisi lain Praktik perjudian yang bertengger di Jalan Veteran Pasar 7, Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di belakang Lapangan Bola masuk dalam yang merupakan wilayah hukum Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara kembali jadi sorotan.
Lokasi judi seperti Las Vegas ini dikelilingi pagar atau tembok warna putih yang dilengkapi dengan pintu utama menjadikan para penikmat judi merasa aman dan tidak takut di Razia.
Menurut warga sekitar kepada wartawan menyebutkan bahwa lokasi judi tersebut dibuka dan dibandari seseorang WNI keturunan Tionghoa.
“Informasinya, didalam ada banyak meja,yang terdeksi kurang lebih 12 meja ikan. Kalau malam hari pasti ramainya disitu,” kata warga yang tak mau menyebut namanya.
Berdirinya lokasi ini tentu tak lepas dari lingkaran kolaborasi antara pengusaha dan penguasa.
Karena bisnis gelap ini cukup menjanjikan bagi para mafia atau bandar, sehingga mereka nekat mendirikan lapak serta markas las vegas mini. selain itu judi ini juga menantang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian (Satgas) yang baru-baru ini di bentuk Presiden Joko Widodo.
Ada belasan meja tembak ikan disediakan pengelola dilokasi ini, sehingga mampu memantik situasi yang menimbulkan kecanduan bagi masyarakat sehingga mereka ketergantungan terhadap aktifitas judi.
Juga berdampak tingkat kejahatan, seperti banyak muncul pencurian atau maling akibat kecanduan judi tersebut. Bahkan perilaku menyimpang pun kerab membayang-bayangi pecandu judi karena kalah dalam permainan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., di WA terkait judi di psr 7 Desa Manunggal belum memberi jawaban.
Amatan media ini hingga saat ini Jumat 04 Oktber 2024 aktifitas perjudian di lokasi ini masih berlangsung.(Tim)