Terlibat Perampokan, Warga Rusunawa Kayu Putih Ditangkap Polsek Medan Labuhan

Terlibat Perampokan, Warga Rusunawa Kayu Putih Ditangkap Polsek Medan Labuhan

MEDAN,(PAB)---- 

Diduga terlibat tindak pidana pencurian alias perampokan dengan kekerasan yang terjadi pada 3 Juni 2024,Arif Rahmat Harahap (32) warga Rusunawa Kayu Putih ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) unit Reskrim Polsek Medan Labuhan,Kamis (20/6/1024) sekitar pukul 18,30 Wib.

Menurut informasi dari Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S Simbolon, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait,SH MH menjelaskan bahwa penangkapan Arif dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekan pelaku bernama Amir.

Amir yang telah ditangkap terlebih dahulu, memberikan keterangan mengenai keterlibatan Arif dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Roy yang terjadi di Jalan K.L Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan Kec.Medan Deli.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Arif mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya terhadap korban. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” beber Iptu Sirait.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi ketika korban, Roy, tengah berada di Jalan K.L Yos Sudarso Para pelaku menyerang dan merampas barang-barang milik korban dengan kekerasan, sehingga menyebabkan kerugian materiil dan trauma fisik kepada korban.

Kapolsek Medan Labuhan menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka saksikan,” tambahnya.

Dengan penangkapan Arif, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta meningkatkan rasa aman di masyarakat. Polsek Medan Labuhan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan melakukan patroli rutin dan merespon cepat setiap laporan dari masyarakat.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Subs Undang – Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ancaman pidana penjara paling singkat 10 Tahun,”urainya.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika mengetahui informasi yang dapat membantu penangkapan pelaku kejahatan lainnya.

Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan sinergi antara polisi dan warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman.(Suhendra)

Berita Lainnya

Index