Terbongkar ! KPU Langkat Loloskan Calon PPK Wampu Cacat Administrasi

Terbongkar ! KPU Langkat Loloskan Calon PPK Wampu Cacat Administrasi

LANGKAT,(PAB)----

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat meloloskan Saksi Partai menjadi anggota PPK  Wampu yang dinilai telah melanggar dasar  peraturan perekrutan  KPU nomor 476 Tahun 2022.

Terbongkarnya beberapa nama yang sudah diloloskan dalam proses  Perekruttan badan add hoc penyelenggara pemilu kecamatan (PPK) baru- baru ini diketahui dengan beredarnya bukti status para calon terpilih berikut SK pengangkatan saksi di partai.

Salah satu peserta yang lolos menjadi anggota PPK Wampu Inisial Nama A yang mendapat mandat Partai PKB.

Bahkan A masuk didalam penggantian Antar Waktu di posisi nomor 6 dalam surat keputusan KPU nomor 449/PP.04.1-Pu/1205/2024tentang hasil penetapan seleksi calon Anggota Panitia pemilihan kecamatan untuk pilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil Bupati Langkat tahun 2024

Menurut sumber,  A  memiliki kedekatan dengan Salah satu Warga Wampu berinisial J yang kabarnya menjadi penghubung Kepada salah satu Komisioner KPU berinisial I.

" Jelas saja penerimaan atas keanggotaan A di PPK Wampu menjadi sorotan khalayak, ada apa dengan KPU Langkat yang diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses pemilihan keanggotaan PPK, sehingga temuan ini menjadi catatan penting bagi kita untuk memastikan tidak adanya unsur KKN dalam penerimaan keanggotaan PPK " ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Oleh sebab itu kata sumber diminta  Bawaslu dan DKPP untuk menanggapi Temuan ini dan memberi sanksi kepada KPU kabupaten Langkat.

Terpisah, salah satu Komisioner KPU Langkat, Imron mengatakan bahwa dugaan KKN dalam perekrutan anggota PPK Wampu tidak benar, dan membantah tudingan atas keterlibatannya dalam proses pemilihan anggota PPK Wampu termasuk soal kedekatannya dengan inisial J.

" Itu semua tidak benar bang, karena sampai hari ini tidak ada tanggapan masyarakat untuk hal yang disampaikan" jawabnya via WhatsApp kepada wartawan, Minggu (19/5/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Langkat, Dian Taufik Ramadhan justru menyarankan wartawan melakukan laporan terkait indikasi dugaan penyelewengan atas perekrutan anggota PPK Wampu yang diduga cacat administrasi tersebut.
" Terimakasih pak, selanjutnya saya mohon disurati KPU kabupaten Langkat" jawabnya.

Maka, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum KPU dalam perekrutan anggota PPK berdasarkan peraturan perekrutan  KPU nomor 476 Tahun 2022.

Salah satu yang tercantum  di BAB II Bagian B persyaratan calon Anggota PPK tidak boleh terlibat saksi partai.

Namun peraturan tersebut kiranya dikangkangi oleh KPU Kabupaten Langkat.(Ari/Ril)

Berita Lainnya

Index