Kuasa Hukum Kesultanan RDP bersama DPRD Bahas Nasionalisasi Akta Konsesi Milik Sultan Langkat

Kuasa Hukum Kesultanan RDP bersama DPRD Bahas Nasionalisasi Akta Konsesi Milik Sultan Langkat

Langkat,(PAB)----

Kuasa Hukum Kerapan Kesultanan Langkat mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi A DPRD Langkat, membahas Tanah Konsesi di Nasiolisasi oleh Negara, Selasa 12 September 2023 di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kab.Langkat 

Kuasa Hukum dari Kerapan Kesultanan Langkat Pengadilen Sembiring,SH,MH,Bsc. memaparkan arti dari pada Akta Konsesi yang ditanda tangani oleh Sultan Macmud Abdul Djalil Rahmadsyah Sultan Langkat Ke-III dgn Perusahan Belanda yang bernama Deli Maatschappij di hadapan Notaris Kantoor Van Fungerend Notaris W.J.M.Michielsen TE Deli Oostkust Van Sumatera dengan Akta Konsesi Kwala Bingei Register No.2.tgl 19 Juli  1872 dan kontrak berakhir 19 Juli 1951.
 

" Artinya Sultan Langkat berhak secara keperdataan terhadap Akta Konsesi Register No.2 Tahun 1872 tersebut dan ada sekitar 83 Akta Konsesi Milik Sultan Langkat" ujar Pengadilan.

Lanjutnya,  berdasarkan UU No.86 Tahun 1959 Tentang Nasionalisasi Perusahan-Perusahan Milik Belanda dan PP No.9 Tahun 1959 Tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahan-Perusahan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan cara mengganti kerugian.
 

"Maka dalam UU dan PP tersebut diatas tidak satu pasal dan satu ayatpun yang menyatakan bahwa Tanah Konsesi di Nasiolisasi oleh Negara,artinya Sultan Langkat berhak secara keperdataan terhadap Akta Konsesi Register No.2 Tahun 1872 tersebut dan ada sekitar 83 Akta Konsesi Milik Sultan Langkat." Jelasnya.

Lanjut Pengadilan, sampai saat ini pihak Kesultanan Langkat belum pernah sama sekali mendapatkan Konpensasi terkait tanah tanah Konsesi milik Kesultanan Langkat yang dikusai oleh pihak pihak yg tidak bertanggung jawab.

Untuk itu melalui Kuasa Hukum kesultanan Langkat, Pengadilen Sembiring,S,MH,Bsc meminta kepada DPRD Langkat untuk segera meyelesaikan permasalan ini dengan pihak pihak yang telah menguasai tanah tanah Sultan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A, Sandrak Herman Manurung,S.Sos komisi yang langsung berkaitan dengan permasalahan ini meminta kepada pihak pihak terkait baik PTP2 PT.LNK dll untuk segera meyelesaikan permasalahan segera agar tidak berlarut larut sehingga bisa menimbulkan konflik dan korban jiwa.

"Pada dasarnya DPRD Langkat sangat Respect dan meyakini dengan Fakta-fakta yang ada bahwa Kerapan Kesultanan Langkat adalah pemilik Tanah Konsesi yang ada di Langkat." tegas Sandrak Herman.

Hadir dalam Rapat tersebut, Ketua DPRD Kab.Langkat Sribana PA.SE, Sandrak Herman Manurung,S.so.Wakil Ketua Komisi A, Dedi anggota Komisi A, Salam Sembiring,Anggota Komisi A, Zulhartono Ketua Komisi C, Ismet Barus Komisi B, Pengadilen Sembiring,SH,MH,Bsc.Advokat Sultan Langkat, M.Taqwa.Kunsultan Agraria/Team Adv.Sultan Langkat, Lendra Dosen STKIP Budi Daya Binjai,Peneliti sejarah Kesultanan Langkat, M.Tengku Azihar Machmud Kamal Raja Muda Kesultanan Langkat, Gosrin Kasi sengketa BPN Langkat, Ganda W.Kab.Hukum PTN.II, Mariadi Staf bagian Hukum Pemkab.Langkat, Elin W analis Hukum.Pemkab Langkat, Sastra,SH.M.Kn.Kuasa Hukum PT.LNK, Kurnia Siregar Humas PT.LNK, Benar PA.Ketua Kantibmas Kab.Langakat, Agus Samura Ketua Kelopok tani Idaman Hati, Misnan Ketua Kelompok Tani, Susiawan Kelompok Tani, J.Payung,SH, Pertama.PA. kelompok tani, Aman Surbakti kelompok tani, Rahmat Ginting kelompok tani, Katimun PA.kelompok tani, Rudianto Ginting Kelompok Tani, M.Sabron Kelompok tani, Abdurahman Kelopok tani, Adi Kelompok tani, Abdullah Kelompok tani.(BA)

Berita Lainnya

Index