Komisi I DPR Pertimbangkan Perkuat Peran BSSN dalam Revisi UU ITE

Komisi I DPR Pertimbangkan Perkuat Peran BSSN dalam Revisi UU ITE

Jakarta, (Pab-Indonesiaa)

Jika dilihat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (“Perpres BSSN”), BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang keamanan siber dan sandi.

Terkait dengan wacana revisi UU ITE,  maka Komisi I DPR RI kini tengah menjaring masukan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memperkaya rekomendasi terkait perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu masukan yang disampaikan oleh BSSN adalah melibatkan BSSN dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi lTE.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari akan mempertimbangkan sekaligus membahas lebih lanjut pada pertemuan mendatang. "Kepala BSSN menyampaikan beberapa hal teknis yang sering terjadi dalam penanganan insiden siber. Sesungguhnya kami akan lihat dahulu (masukan tersebut pada agenda selanjutnya)," ucap Kharis kepada Parlementaria usai memimpin agenda tersebut, di Gedung Nusantara II, DPR RI,  Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Sementara anggota Komisi I DPR RI lainnya, Muhammad Farhan mendukung keputusan Pimpinan Komisi I DPR untuk membahas lebih lanjut penguatan peran BSSN dalam tahap penyidikan kasus terkait Teknologi ITE. Dirinya menegaskan bahwa butuh ada sinkronisasi peraturan agar implementasinya tidak menimbulkan polemik.

"Kita berharap peran BSSN masuk ke dalam (perubahan) undang-undang ini, tapi kita mesti pastikan melalui sinkronisasi dengan aturan yang lainnya. Ini penting supaya tidak bertentangan. Jadi konsekuensi legal juga enggak memberatkan," kata  Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Terakhir, ia menyampaikan Komisi I DPR akan membahas lebih lanjut rekomendasi BSSN dalam agenda rapat Komisi I DPR pada Senin (28/8/2023) mendatang. Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 43, pegawai yang terlibat dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian bidang komunikasi dan informatika.

Sebab itu, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian meminta Komisi I DPR mempertimbangkan BSSN ikut ambil peran dalam penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka dari itu, BSSN menyampaikan rekomendasi tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (raditya)

Berita Lainnya

Index