Dilaporkan Ke Div. Propam Polda Sumut, Iptu O.J Samosir: Silahkan saja, Kita Siap Diperiksa

Dilaporkan Ke Div. Propam Polda Sumut, Iptu O.J Samosir: Silahkan saja, Kita Siap Diperiksa
Ket. Foto: Barang Bukti (BB) Sepeda Motor milik Korban

Deliserdang,(PAB)----- 

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu O. J Samosir membenarkan adanya laporan warga, Novita Febriani Br Nainggolan (24) warga Jalan KP Senen, Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang terhadap dirinya ke Div. Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, namun baginya hal itu bukan masalah yang meski dikawatirkan, sebab laporan terlapor dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Novita tidak beralasan.

" Silahkan saja, kita siap memberi keterangan terhadap penanganan perkara yang dilaporkan, meski sebenarnya tidak ada pelanggaran penyidik Reskrim Polsek Tanjung Morawa lakukan" ujar Iptu O. J Samosir, Selasa (13/6/23).

Dikatakannya, justru kedua belah pihak sudah dibantu untuk mediasi, namun tidak mendapat titik terang perdamaian, dan malah melaporkan penyidik ke Div.  Propam Polda Sumut, Senin (12/6/2023).

"Kita sudah menangani kasus tersebut dengan secara profesional, sudah gelar perkara dan kita lakukan penyelidikan dan kita undang untuk mediasi, bahkan rencananya hari ini akan kita mediasi kembali untuk yang ketiga kalinya, tapi karena kita dilaporkan maka kita tunggu hasil gelar laporannya di Polda Sumut" ungkapnya.

Sambungnya, untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti sudah lakukan penyitaan.

"Pemberiaan barang bukti sepeda motor tersebut itu bukan suka rela mereka memberikannya, namun diserahkan saat sudah diperiksa karena kita minta itu agar kita lakukan penyitaan," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, SH saat ditemui wartawan mengatakan terlapor Novita sudah berstatus tersangka atas laporan, Ika warga Dusun 4 Pondok Sengo Desa Marindal 1 Desa Patumbak Kabupaten Deli Serdang, namun tersangka belum ditahan karena pertimbangan yang bersangkutan seorang wanita yang masih mengurus orang tuanya.

"Pengakuan Novita terkait orangtuanya yang jatuh dari sepeda motor saat mendengar dirinya tersangka sehingga terluka, hal itu tidak diketahui dan sudah dua kali mediasi Novita yang saat itu didampingi orangtua (ibu) terlihat sehat" imbuh Firdaus.

Terkait laporan terlapor Novita yang melaporkan Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Tanjung Morawa, Firdaus menyerahkan persoalan tersebut ke pihak Propam Polda Sumut.

" Soal itu kita serahkan kepenyidik Propam Polda Sumut, dan kita percaya proses penanganan perkara laporan korban Ika terhadap pelaku terlapor Novita sudah prosedural sesuai SOP penyidikan" ujar Firdaus.

Sebelumnya, Novita Febriani Br Nainggolan (24) warga Jalan KP Senen, Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang melaporkan penyidik Reskrim Polsek Tanjung Morawa, ke Propam Polda Sumut, Senin (12/6/2023).

Selain penyidik, Novita juga melaporkan Iptu O.J Samosir selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Novita mengungkap melaporkan Keduanya dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kasus dugaan pidana pencurian dengan pemberatan yang dituduhkan kepada dirinya.

 

"Saya melaporkan ke Bidpropam Polda Sumut tentang ditetapkannya saya sebagai tersangka pada 6 Juni 2023. Saya meminta tolong kepada Bapak Kapolda Sumut untuk melindungi saya karena adanya, ketidakberpihakan kepada saya," kata Novita dalam keteranganya di media sosial.

 

Dikutip dari media apakabar .com, awal ditetapkannya Novita sebagai tersangka, karena ia mengambil sepeda motor milik Ika selaku orang yang meminjam uang kepadanya. Motor itu diambilnya, karena Ika yang meminjam uang Rp3 juta tak kunjung dikembalikan kepada Novita.

 

"Saya ambil sepeda motor itu karena Ika punya utang sudah lama tidak dibayarnya. Memang walaupun tidak ada surat jaminan, tapi saya sempat videokan saat dia meminjam uang itu dan diketahui oleh keluarganya," ujarnya.

 

Namun, alangkah terkejutnya dirinya ia malah dilaporkan dengan tuduhan pencurian sepeda motor. Padahal, sepeda motor tersebut saat ini sudah diantarnya ke Polsek Tanjung Morawa.

 

"Tetapi saya tetap jadi tersangka. Yang saya pikirkan sekarang, kalau saya ditangkap, bagaimana nasib mamak saya. Saya ini anak tunggal, bagaimana nanti nasib mamak saya pak, mamak saya juga tinggal seorang diri," ungkapnya.

 

Bahkan, kata dia, saat mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ibunya merasa terkejut dan terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami patah tulang dan hingga kini masih berobat di dukun patah.

 

Ia menambahkan, mereka sudah mencoba meminta perdamaian dengan pihak keluarga Ika, namun belum membuahkan hasil.

 

"Saya sudah mencoba perdamaian dengan mereka tapi mereka tidak mau juga. Saya sudah siapkan uang saya Rp5 juta tapi mereka tidak merespon pak," pungkasnya.

 

Kemudian tersangka lain, Daniel Siahaan bersama Novita membantah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu O.J Samosir.

 

Ia mengaku bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 6776 AKP itu telah diserahkannya ke Polsek Tanjung Morawa tanpa ada paksaan.

 

Pada hari Senin, 22 Mei 2023 saya sudah menyerahkan sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan sukarela. Jadi yang dibilang Kanit itu tidak benar dilakukan penyitaan karena diambil paksa," sebutnya.

 

Ia berharap agar pihak Polda Sumut dapat memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan Novita Febriani Br Nainggolan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.

 

"Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut agar mengatensi kasus tersebut. Karena kami tidak pernah ada niat melakukan pencurian yang dituduhkan kepada kami," pungkasnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index