Dua Tersangka Narkotika Dibekuk Polres Asahan

Dua Tersangka Narkotika Dibekuk Polres Asahan

ASAHAN,(PAB)----

Dua tersangka pelaku tindak pidana kejahatan narkotika masing masing tersangka Erw alias Kutang ,(45), warga Jalan Imam Bonjol gang Setia kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat dan tersangka Jh alias Aan ,38, warga jalan Bhakti nomor 72 kelurahan Teladan kecamatan Kisaran Timur Asahan dibekuk oleh opsnal Sat.res.narkoba Polres Asahan, Sabtu (23/6/18) sekira pukul 02.00 Wib dari jalan Durian gang Kueni kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur, dari tangan tersangka di dapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,92 gram.

Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Yemi Mandagi,SIK melalui Kasat.Res Narkoba Polres Asahan AKP.Wilson Siregar kepada Matatelinga.com melalui selularnya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan narkotika di dua tempat yang terpisah, pada hari Sabtu (23/6/18) sekira pukul 02.00 Wib, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan di jalan Durian gang Kueni kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur, dari tangan tersangka di dapat barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 0,60 gram, ujarnya.

Sekira pukul 02.00 di hari yang sama tersangka Er alias Kutang yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun BK6995 QR di jalan Durian gang Kueni langsung disergap opsnal Sat.Res.narkoba, dari hasil penangkapan terhadap tersangka Er alias Kutang dan setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka didapat barang bukti berupa 1 kantong plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabhu yang digenggamnya ditangan bagian kiri, dan setelah dilakukan introgasi terhadapnya didapat keterangan barang bukti tersebut dibelinya dari tersangka seorang lelaki bernama Gino (DPO) warga jalan Durian gang Kueni, namun tersangka Gino yang dimaksud oleh tersangka Erwinsyah tersebut sudah melarikan diri sebelum kami sempat menciduknya.

Tidak hanya sampai disitu, tersangka Er alias Kutang juga menerangkan bahwa dirinya merupakan orang suruhan, tersangka Er alias Kutang diperintahkan oleh tersangka Jh alias Aan untuk membeli sabhu tersebut  kepada “Gino” (DPO) selaku bandarnya dengan dibekali uang kontan sebanyak Rp.600 ribu rupiah.

Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Jh alias Aan, tersangka Jhoni alias Aan dapat dibekuk dirumahnya di jalan Bhakti nomor 72 kelurahan Teladan Kisaran Timur dari hasilpenangapan dan penggeledahan di dapat barang bukti 1 kantong plastik klip transparan berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabhu, seperangkat alat perkusi narkotika, dan 25 lembar kantong plastik klip dalam kondisi kosong.

AKP.Wilson Siregar juga mengatakan dari hasil penangapan dua tersangka di dua tempat yang berbeda tersebut dapat diamankan barang bukti diantaranya 1 kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabhu setelah dilakukan penimbangan seberat 0,60 gram dari tangan tersangka Er, dan 1 kantong plastik klip uuran kecil berisi narkotika jenis sabhu setelah dilakukan penimbangan seberat 0,32 gram dari tersangka Jhoni alia Aan serta alat perkusi narkotika lainnya, 25 lembar kantong plastik klip dalam keadaan kosong.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Sat.Res.narkoba Polres Asahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkasnya.

 

Berita Lainnya

Index