Kedaluwarsa Penagihan PBB, Surat Henry Sinaga dapat Tanggapan dari Pemko Pematangsiantar

Kedaluwarsa Penagihan PBB, Surat Henry Sinaga dapat Tanggapan dari Pemko Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR,(PAB)----

Pemko Pematangsiantar tanggapi surat Dr. Henry Sinaga, SH, SpN. MKn untuk menghentikan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah kedaluwarsa melampaui 5 tahun sampai 25 tahun yang telah ditanggapi oleh Pemko Pematang Siantar. 

 

Hal itu dikatakan Henry Sinaga selaku Notaris kondang di Pematangsiantar, dirinya telah menerima jawaban atau tanggapan atas suratnya pada hari Rabu, 27 Juli 2022,  yang ditandatangani oleh Sekda Kota Pematang Siantar atas nama Plt. Walikota Pematang Siantar, ketika menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat whatsApp- nya, Jumat (29/07/22).

 

Menurut Henry,  Surat Pemko Pematang Siantar dengan Nomor : 005/4449/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022 adalah jawaban atas surat saya kepada Plt Walikota Pematangsiantar dengan Nomor : 2866/NOT-HS/VII/2022, tanggal 11 Juli  2022 dan No. 2865/NOT-HS/VII/2022, tertanggal 04 Juli 2022.


Dalam suratnya tersebut Sekda Kota Pematang Siantar menyampaikan terima kasih atas kepedulian saya terhadap pemungutan pajak daerah di Kota Pematang Siantar. Menurut Sekda Kota Pematang Siantar masukan yang Saya sampaikan dalam surat saya tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk mengambil keputusan.


Sebelumnya Notaris Henry Sinaga telah menyurati pihak Pemko Pematangsiantar, terkait penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang Kedaluwarsa, bahkan tembusan ke Polres Pematang Siantar dan lembaga lainnya.


Selanjutnya Polres mengundang Notaris Henry  untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait surat tembusan kepada Polres Pematangsiantar.


Ketika disinggung tentang rencana Pertemuan di Polres, Henry mengatakan, " sudah dijadwalkan hari ini Jumat, 15 Juli 2022 kemarin. Namun karena saya masih ada kesibukan, belum dapat menghadirinya. Saya dengan penyidik telah berkoordinasi untuk  menjadwalkan ulang pertemuan yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.


Sebelumnya Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn ada kembali melayangkan surat susulan kepada Plt Walikota Pematangsiantar atas Suratnya, No. 2865/NOT-HS/VII/2022, tertanggal 04 Juli 2022, perihal Penagihan PBB Kedaluwarsa. 

 

Menurut Henry selaku Notaris di kota Pematangsiantar, " penagihan Pajak Bumi Bangunan dengan menggunakan surat telah kedaluwarsa merupakan suatu perbuatan pelanggaran UU dan sifat melawan hukum.

 

Sebab hal penagihan dengan menggunakan PBB yang telah Kedaluwarsa sesuai UU, itu tidak dapat dijadikan sebagai alat yang dilegalkan dalam penagihan oleh Pemko Pematangsiantar, " Tandas Henry.

 

Lanjut Notaris Henry, "Surat tersebut juga telah dibuatkan tembusannya kepada Kajari Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar. Sehingga Henry berharap kepada kedua penegak hukum tersebut agar dapat kiranya menindaklanjuti persoalan PBB kedaluwarsa yang dilegalkan dan masih dilakukan penagihannya kepada masyarakat, " Pungkasnya. (Rat)

Berita Lainnya

Index