Kejari Deli Serdang Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Pengadaan IPAL Puskesmas Galang dan Patumbak

Kejari Deli Serdang Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Pengadaan IPAL Puskesmas Galang dan Patumbak

DELISERDANG,(PAB)----

Lubuk Pakam, Jumat 22 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan 2 (Dua) Orang Sebagai Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020, yaitu: DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-02 / L.2.14.4 / Fd.1 / 05 / 2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor : B – 1787 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 Tanggal 21 Juli 2022; RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-03 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor : B – 1788 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 Tanggal 21 Juli 2022.

Kronologis Perkara: Pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Anggaran Rp 979.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender/lelang yang dimenangkan oleh CV. Kinanti Jaya kemudian Dinas kesehatan Kabupaten Deli Serdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang dengan wakil direktur CV. Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak tersebut. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak setelah dilaksanakan dan dilakukan penyidikan oleh penyidik kejaksaan negeri Deli Serdang didapati bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 575 juta dan terhadap perbuatan tersebut penyidik kejaksaan negeri Deli Serdang telah menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabka perbuatannya yaitu Sdr. DC selaku PPK kegiatan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak serta Sdr. RP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.
Perbuatan Tersangka diduga melanggar:
 

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
 

Subsidiair :Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana. (Rat)

Berita Lainnya

Index