Lagi Samsul Lapor Oknum Pengacara, Kali Ini Soal Dugaan Ijazah Palsu

Lagi Samsul Lapor Oknum Pengacara, Kali Ini Soal Dugaan Ijazah Palsu

MEDAN,(PAB)----

Pelapor, Syamsul Chaniago warga SM Raja Resmi melaporkan Oknum pengacara, Razman Arif Nasution  dugaan menggunakan Ijasah Palsu, hal itu di sampaikannya dalam jumpa Pers, Kamis (21/07/22) sore di halaman Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Diduga menggunakan  Ijasah Palsu, Syamsul Chaniago turut menunjukkan bukti lapor kepada wartawan  dengan laporan, LP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Juli 2022.

Syamsul Chaniago mengatakan dirinya merasa sangat tertipu oleh Razman Arif, Bagaimana tidak, seorang kuasa hukum Ijasah nya tidak terdaftar di PDDIKTI.

Menurutnya, dugaan ijazah tidak terdaftar milik Pelapor karena dari pihak Yayasan Universitas Ibnu Chalbun tempat Razman Arif menimba ilmu, sudah menjalani hukuman pidana selaku ketua Yayasan.

“Jadi semua Berkas seperti Ijasah, itu gugur dari pengadilan dan tidak sah. Karena ketua Yayasan Universitas sudah di penjara (eksekusi) pada 2021 tahun lalu. Jadi, Ijasah Universitas Ibnu Chalbun yang asli ada, sedangkan Ijasah yang di gunakan Razman Arif di duga Palsu,” ungkapnya.

" Dia (Razman Arif) kita menduga menggunakan Ijasah Palsu l,” kata Syamsul korban yang merasa tertipu.

Razman Arif menggunakan ijasah Palsu Serjana Hukum, sebagai kuasa hukum, tentu saja saya sebagai korbanya yang sudah pernah memakai jasanya merasa sangat kecewa dan tertipu. Karna kita lihat dari Potkes Uya Kuya yang berapa hari ini sudah tayang satu, dua, tiga hari, semua bukti yang kita dapat dari Yayasan Universitas Ibnu Chaldun Jakarta menyatakan di duga ijasah Razman Arif Palsu,katanya.

Sedangkan persi Ijasah yang asli terdaftar di PDDIKTI semua memakai hologram serta di sahkan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat ijasah. Berbeda dengan persi Ijasah Razman Arif yang tidak ada hologram nya, dan di lihat dari nama rektornya juga berbeda. Hal ini kita ketahui setelah kita cek di PDDIKTI melalui hasil Validasi.

Masih katanya, dari hasil Validasi PDDIKTI tertera Razman Arif tidak terdaftar dari Perguruan Tinggi Universitas Ibnu Chaldun Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana, yang jadi pertanyaan dari mana Razman Arif mendapatkan Ijasa tersebut ? tanya Syamsul heran.

"Jadi, kesimpulannya saya sebagai Klayen yang pernah memakai jasa Razman Arif Nasution sangat kecewa sebab semua pekerjaan kasus di tanganinya tidak ada yang kelar / berhasil. Uang keluar terus menerus hasil tak ada akunya kesal.
Kalau cerita kerugian lumayan berkisar hampir 100 juta dan kasus tak jalan–jalan sama dia /gak kelar malahan saya ribut besar sama dia,” akunya.

Syamsul menyebutkan, dirinya  pernah memakai jasa Razman Arif di Polrestabes Medan, namun sangat disayangkan pelapor tidak menjalankan tugasnya sebagai lowyer, maka atas hal itu dirinya merasa dirugikan yang kemudian melaporkan oknum pengacaranya atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan.

"Jadi saya merasa sangat tertipu karena menurut dari Potkes Uya Kuya sama yayasan Universitas Ibnu Chalbun, di situ di jelaskan terang benderang, di katakan semua Berkas yang persi Razman Arif tidak di akui.

“Saya juga sudah melaporkan Razman Arif ke Ditreskrimum Polda Sumut. Saya juga sudah di periksa selain itu saya tambahkan laporan saya ke Dia (Razman) dengan kasus Penggelapan atau Penipuan Pasal 378 dan 372 Kuhpidana. Dan besok saksi saya jam 9 pagi di panggil untuk di periksa. Sedangkan kepada Razman Arif akan di periksa pada hari Senin jam 10 pagi dia wajib datang. Kalau merasa benar pasti datang ke Polda untuk di periksa petugas Ditreskrimum Polda Sumatera Utara,” tegas Syamsul Chaniago berharap laporannya segera diproses tegakkan kebenaran. (Evi)

Berita Lainnya

Index