Kejari Medan Tahan Dua Pejabat PT. BRI Simpang Amplas Kasus Tipikor Tahun 2019/ 2020

Kejari Medan Tahan Dua Pejabat PT. BRI Simpang Amplas Kasus Tipikor Tahun 2019/ 2020

MEDAN,(PAB)-----

Kejaksaan Negeri Medan melalui seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Simpang Amplas pada anggaran tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.930.161.201 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus satu rupiah).

Penahanan dilakukan terhadap 2 orang pejabat PT. BRI unit simpang Amplas yaitu inisial DA dan RTE secara langsung di Ruang pemeriksaan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan. Kamis (22/7/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Kasi Intelijen Simon, S.H., M.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra,S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Medan melalui seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka an. DA dan
RTE.

Bahwa adapun modus yang dilakukan oleh tersangka DA selaku Customer Service pada Bank BRI Unit Simpang Amplas adalah Pinjaman Kupedes agunan kas sebanyak 5 (lima) rekening yang diprakarsa, diputus dan direalisasikan oleh Tersangka tanpa persetujuan debitur,  Pinjaman debitur Kupedes Briguna sebanyak 6 (enam) rekening yang uang pelunasannya digunakan oleh Tersangka, Pinjaman debitur Kupedes Briguna sebanyak 9 (sembilan) rekening yang digunakan olehTersangka dan Pemalsuan 2 (dua) bilyet deposito yang uangnya digunakan oleh Tersangka.

"Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka RTE adalah Tersangka RTE selaku Kepala Unit Bri Unit Simpang Amplas secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana tugas dan fungsinya sehingga memberi kesempatan kepada Tersangka DA untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara. Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP." Ungkapnya.

Selanjutnya tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan Klas IIA Medan dan untuk tersangka RTE RUTAN Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 (duapuluh) hari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun pertimbangan dilakukannya penahanan adalah tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (Rat)

Berita Lainnya

Index