Notaris Henry Sinaga Hadiri panggilan Polres Pematangsiantar, Terkait Penagihan PBB Kedaluwarsa

Notaris Henry Sinaga Hadiri panggilan Polres Pematangsiantar, Terkait Penagihan PBB Kedaluwarsa

PEMATANGSIANTAR,(PAB)-----

Dr. Henry Sinaga SH, SpN. MKn selaku Notaris kondang di Pematangsiantar ini hadiri panggilan Polres Pematangsiantar guna memberikan keterangan terkait surat tembusan kepada Kapolres Pematangsiantar, perihal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar.

 

Notaris Kondang ini diperiksa oleh penyidik AIPDA D. Saragih, SH, di Ruang Unit III (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Jalan Sudirman No.08 Kota Pematangsiantar. Soal Kasus ini mendapat perhatian yang serius dari Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Fernando, SH, SIK, yang juga mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan di Ruang Unit III yang berlangsung lebih kurang 2 jam. Selain itu Notaris Henry juga telah menyerahkan sejumlah dokumen/data kepada Penyidik dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terkait surat susulan yang dilayangkan Dr. Henry Sinaga, SH. SpN. MKn ke Pemerintahan Kota Pematangsiantar tentang penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang Kedaluwarsa, Polres Pematangsiantar mengundang Notaris Henry (surat undangan terlampir)  untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait surat tembusan kepada Polres Pematangsiantar.

Hal itu dikatakan Notaris Henry melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi kelanjutan surat nya ke Pemko Pematangsiantar. Menurut Henry, "  Pemko masih melakukan Penagihan PBB Kedaluwarsa hingga saat ini masih dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar, " papar Notaris kondang ini.

Ketika disinggung tentang rencana Pertemuan di Polres, Henry mengatakan, " sudah dijadwalkan hari ini Jumat, 15 Juli 2022, namun karena saya masih ada kesibukan, belum dapat menghadirinya. Saya dengan penyidik telah berkoordinasi untuk  menjadwalkan ulang pertemuan yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn ada kembali melayangkan surat susulan kepada Plt Walikota Pematangsiantar atas Suratnya, No. 2865/NOT-HS/VII/2022, tertanggal 04 Juli 2022, perihal Penagihan PBB Kedaluwarsa.

Menurut Henry selaku Notaris di kota Pematangsiantar, " penagihan Pajak Bumi Bangunan dengan menggunakan surat telah kedaluwarsa merupakan suatu perbuatan pelanggaran UU dan sifat melawan hukum.

 

Sebab hal penagihan dengan menggunakan PBB yang telah Kedaluwarsa sesuai UU, itu tidak dapat dijadikan sebagai alat yang dilegalkan dalam penagihan oleh Pemko Pematangsiantar, " Tandas Henry.

Lanjut Notaris Henry, "Surat tersebut juga telah dibuatkan tembusannya kepada Kajari Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar. Sehingga Henry berharap kepada kedua penegak hukum tersebut agar dapat kiranya menindaklanjuti pesoalan PBB kedaluwarsa yang dilegalkan dan masih dilakukan penagihannya kepada masyarakat, " Pungkasnya. (Rat)

Berita Lainnya

Index