Penggugat Hadirkan Mediator pada Persidangan di Pengadilan Negeri Medan

Tergugat PT Bank Sumut, PT Pertamina, Oknum Notaris AP, Pihak Tergugat I Askrindo Tergugat II KPKNL

Tergugat PT Bank Sumut, PT Pertamina, Oknum Notaris AP, Pihak Tergugat I Askrindo Tergugat II KPKNL

MEDAN,(PAB)----

Sidang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa,(5/7/22)) diruang Cakra 8 perkara gugatan melawan hukum oleh Tergugat PT Bank Sumut, PT Pertamina (Persero), Oknum Notaris AP dan pihak Turut Tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan pihak Turut Tergugat II Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap Penggugat Rosdiana Tamba.

Pada sidang sebelumnya dimana pihak penggugat melalui Penasehat Hukum (PH) Ivan Sahat Rajali Sirait dan Depris Sirait mengusulkan untuk menunjuk mediator sendiri dari luar Pengadilan, dan Majelis Hakim mengabulkannya.

“ Kita menunjuk Bambang Sudarwadi menjadi mediator dalam mediasinya,” ujar Ivan.

Pada persidangan digelar, Selasa, (21/6/22) agenda penyerahan legalitas Mediator, dan sidang ditunda pekan depan.

Selanjutnya sidangan digelar Selasa, (28/6/22), dalam persidangan ini Hakim Imannuel Tarigan menunda persidangan dan meminta agar mediator dihadirkan dipersidangan, sidang pun kemudian ditunda selama 1 Minggu dalam agenda menghadirkan Mediator.

Kehadiran Mediator Bambang Sudarwadi dipenuhi oleh PH Penggugat pada persidangan digelar, Selasa (5/7/22).

Dalam persidangan digelar ini Hakim menyetujui para pihak baik pihak Penggugat, para tergugat maupun para turut tergugat menyetujui mediasi diluar Pengadilan Negeri Medan karena telah memeriksa legalitas Mediator.

Hakim juga meminta agar semua para pihak untuk menandatangani kesepakatan mediasi diluar PN Medan.

Selanjutnya Mediator meminta kepada Majelis Hakim waktu selama 30 hari untuk melaksanakan mediasi terhadap para pihak.

Usai menandatangani kesepakatan mediasi diluar Pengadilan, Hakim Imannuel nantinya meminta hasil dari kesepakatan mediasi pada persidangan Selanjutnya PH Penggugat, Ivan Sahat Rajali Sirait dan Depris Sirait kepada wartawan mengatakan, alasan pihaknya menghadirkan mediator sendiri agar tidak adanya intervensi dari para pihak lainnya baik dari penggugat maupun para Tergugat.

“Sehingga harapan kita, mediasi ini dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan klien kita tanpa harus dengan upaya hukum selanjutnya atau sampai pokok perkara bisa tuntas.


Rosdiana Tamba selaku pihak Penggugat melalui Penasehat Hukumnya (PH) Ivan Sahat Rajali Sirait dan Depris Sirait dkk mengajukan upaya hukum/gugatan Perdata terhadap PT. Bank Sumut, PT. Pertamina (Persero), Notaris (inisial AP), Askrindo, dan KPKNL Kota Medan.

Menurut PH Penggugat, Ivan Sahat Rajali Sirait dimana SPBU milik Penggugat dilakukan pemberhentian oleh PT. Pertamina dengan menggunakan nomor Akta Notaris inisial AP tergugat III yang diduga dipalsukan, dikarena Ibu Rosdiana Tamba tidak pernah bertemu, mengenal, bahkan menandatangani/ membubuhi cap jempol di daam minut Akta Notaris (inisial AP) terkait Akta Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU. Yg Notabene nya Kontrak Perjanjian Kerjasama Ibu Rosdiana Tamba yang sesungguhnya ada dengan General Manager (GM) Basuki Trikora Putra Pertamina sejak tahun 2009.

SPBU milik Penggugat tidak beroperasi sejak Desember 2011 s/d saat ini dikarenakan adanya Surat dari PT. Bank Sumut utk rencana pelelangan terhadap aset milik Ibu Rosdiana Tamba, namun anehnya surat peringatan I, II dan III terkait rencana lelang oleh PT. Bank Sumut baru terbit pada tahun 2021 dengan tagihan senilai 7 Miliar.

Ivan Sahat Rajali Sirait menjelaskan, apabila dipahami dengan akal pikiran sehat dan juga logika hukum, bagaimana Ibu Rosdiana Tamba dapat membayar 7 Miliar sementara SPBU 14.202.101 milik klien kami dihentikan penyaluran BBM dan stop beroperasi.

Dilanjutkan Depris Sirait SH selaku tim PH Penggugat, pada tahun 2014 Ibu Rosdiana Tamba terkejut dikarenakan ada Akta Perjanjian Kerjasama yang dikeluarkan oleh Notaris inisial AP, pada Bulan Maret 2022, Ibu Rosdiana Tamba melalui anaknya menemui Notaris AP di kantornya.

Terhadap Notaris AP lanjut Depris, dimintakan Salinan Akta, akan tetapi sampai dilakukan nya upaya hukum. Tidak ada juga konfirmasi dari Notaris inisial AP yang terhadapnya saat ini telah dilakukan upaya hukum pidana di Polda Sumut dan pihak PT. General Manager Pertamina Tahun 2011 melalui Proses pengaduan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Jl. Putri Hijau, Medan. Yang saat ini juga sedang berproses secara hukum.

Penggugat, Rosdiana melakukan gugatan melakukan hukum terhadap Tergugat; Bank Sumut yang berkedudukan di Jalan: Imambonjol Nomor.18 Medan cg. PT Bank Sumut pembantu (Capem) Pusat Pasar Sutomo yang berkedudukan di Jalan Sutomo No.86 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota , Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara 22358, yang selanjutnya serta seterusnya di dalam gugatan ini disebut sebagai Tergugat I.

PT. Pertamina (Persero) Pusat yang berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, RW.1 Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Cq. PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)/MOR I Medan, yang berkedudukan di Jl. K.L. Yos Sudarso No. 08-10, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara 20114 yang selanjutnya serta untuk seterusnya di dalam gugatan ini disebut sebagai Tergugat II.

Notaris/PPAT AP, SH., yang berkedudukan di Jl. Kol. Sugiono No. 18-B, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara 20151 yang selanjutnya serta untuk seterusnya di dalam gugatan ini disebut sebagai Tergugat III.

Askrindo KantorPusat, yang berkedudukan di Jl. Angkasa Blok B-9, Kav No.8, Kemayoran, Kota Jakarta 10610 Cq. Askrindo CabangMedan, yang
berkedudukan di Jl. Iskandar Muda No.2, Medan 20153 yang selanjutnya serta untuk seterusnya di dalam gugatan ini disebut sebagai Turut Tergugat I.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Medan yang berkedudukan di Gedung Keuangan Negara Unit II, Jl. Pangeran Diponegoro No. 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara 20151 yang selanjutnya serta untuk seterusnya di dalam gugatan ini disebut sebagai Turut Tergugat III. (Rat)

Berita Lainnya

Index