Pemkot Pematang Siantar Diduga Langgar Perda No. 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Pemkot Pematang Siantar Diduga Langgar Perda No. 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PEMATANGSIANTAR,(PAB)----

Notaris Dr. Henry Sinaga SH. SpN, MKn dalam suratnya No.2865/NOT- HS/VII/2022 tertanggal 04 Juli 2022,  meminta kepada Plt Walikota Pematangsiantar untuk menghentikan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang telah kedaluwarsa. Meski Pemkot mengetahui Penagihan PBB tersebut telah melampaui batas 5 tahun hingga 25 tahun, Pemerintahan Kota Pematangsiantar tetap melakukan penagihan, Selasa (5/7/22).


Hal itu dikatakan Henry Sinaga selaku Notaris/ PPAT Kondang di Pematangsiantar melalui pesan WhatsApp nya kepada wartawan. Henry juga menerangkan suratnya tersebut ditembuskannya ke Kajari Kota Pematangsiantar, Kapolres Kota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar dan Kepala BPKD Kota Pematangsiantar.


Menurut Pria yang mudah senyum ini, seharusnya ada pertimbangan-pertimbangan sebelum dilakukan penagihan PBB diantaranya, 


1. Penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kedaluwarsa yang telah melampaui waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun lebih yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang  menentukan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.  


2. Penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kedaluwarsa yang telah melampaui waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun lebih yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut tanpa adanya surat teguran atau surat paksa atau pengakuan utang pajak dari wajib pajak dan hal ini bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa kedaluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.


3. Penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kedaluwarsa yang telah melampaui waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun lebih yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang  menentukan bahwa Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.


Harapan Notaris Henry Sinaga, agar Pemerintahan Kota Pematangsiantar untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar tentang pajak daerah. (Rat)

Berita Lainnya

Index