Kejatisu Terima Tahap II 8 Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia

Kejatisu Terima Tahap II 8 Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia

LANGKAT,(PAB)-----

Setelah dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan delapan (8) tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP.

Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/22).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH didampingi Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (23/6/22) membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu bersama dengan Tim JPU Kejari Langkat sudah menerima tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.

"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan.

Delapan tersangka, lanjut Aspidum, setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, delapan tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," kata Arip Zahrulyani.

Mantan Kajari Sidoarjo ini menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejatisu melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan. (Rat)

Berita Lainnya

Index