Hukuman Bervariasi, Hakim Vonis Bersalah Tiga Terdakwa Tipikor UINSU

Hukuman Bervariasi, Hakim Vonis Bersalah Tiga Terdakwa Tipikor UINSU

MEDAN,(PAB)----

Perkara korupsi pembangunan Gedung Kampus Terpadu UIN Sumut yang merugikan negara Rp 10,3 miliar lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut 6 bulan terhadap ketiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman bervariasi, Jumat (10/6/22)

Ketiga terdakwa yakni, Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Marhan Suaidi Hasibuan dihukum 3 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rizki Anggraini dihukum 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan.

Ketiga Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dihadapan Jaksa Penuntut Umum Hendri Sipahutar yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa Marudut dan Riski selama 3 tahun dan Marhan 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana


Menurut hakim, ketiga terdakwa bersama Prof Saidurrahman, eks Rektor UINSU dan Syahruddin Siregar selaku PPK sudah dihukum telah merencanakan persekongkolan untuk memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MKBP), (Joni Siswoyo-terpidana) selaku pemenang lelang pembangunan gedung kampus terpadu UINSU dengan pagu anggaran Rp 44 miliar.

Belakangan proyek tersebut tidak bisa dilakukan tepat waktu.Tapi para terdakwa masih memberi perpanjangan waktu pekerjaan. Bahkan progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,3 miliar dan menguntungkan PT MKBP.

Meski PT MKBP sudah  mengembalikan kerugian negara Rp 10,3 miliar, bukan menghilangkan pidana.Tapi hanya faktor untuk meringankan hukuman.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta belum pernah dihukum.
Atas putusan Majelis hakim, JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam persidangan perdana mengatakan kasus ini bermula ketika Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg pada tahun 2017 mengetahui adanya dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran Rp 50 miliar melalui Kementerian Agama (Kemenag RI).

“Dalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen," ucap JPU membacakan dakwaan.

Pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp 10.350.091.337,98.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman sudah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo SE selaku Direktur Utama PT MBP juga dihukum masing-masing selama 3 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan putusan ketiga terdakwa korupsi. (Rat)

Berita Lainnya

Index