Pastikan Bebas Narkotika, Lapas Kelas IIa Pematangsiantar Razia Kamar WBP

Pastikan Bebas Narkotika, Lapas Kelas IIa Pematangsiantar Razia Kamar WBP

PEMATANGSIANTAR, (PAB)--

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIa Pematangsiantar kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sumut, Selasa (7/6/2022) malam gelar Razia ke beberapa kamar hunian Warga Binaan yang sempat diberitakan oleh beberapa media Online beberapa waktu lalu.

Lapas kelas IIa yang berkapasitas 525 orang namun berpenghuni 1.830 orang yang berarti over kapasitas yang menjadi masalah hampir di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, tidak menjadi penghambat dalam menegakkan Tata tertib dan keamanan di dalam Lapas.

Razia dan penggeledahan yang dipimpin oleh kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPLP) Raymon Andika Girsang berlangsung aman dan baik, Raymon menerangkan bahwa razia yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu sebagai bukti pihak lapas bukanlah anti Kritik dan sangat menghargai UU no 40 Tahun 1999 tentang pers dan menerima dengan baik Kritik dari pihak Media namun dengan bukti dan data dukung yang kuat agar tidak menimbulkan citra Lapas menjadi buruk di mata masyarakat.

“Kita menggeledah dan merazia blok Sel Pengasingan, Blok AA kamar 3,4,5,6 dan 7 Blok BB kamar 3,4,5,6 dan 7 serta Cengkeh 3,4,5 dan 6 hasil yang ditemukan beberapa kartu Remi, sendok kabel rakitan 1 buah headset dan 2 unit handphone dan tidak ada ditemukan Narkotika jenis apapun di kamar yang kita periksa seperti yang di beritakan oleh media online belakangan ini,” ujar Raymon.

Razia juga pernah dilaksanakan bersama dengan Team dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sumut di kamar Rehabilitasi di blok Dolok dan blok Anggrek Wanita  pada hari Senin 06 Juni 2022 lalu dan hasilnya juga tidak ditemukan adanya Narkotika dan sejenisnya.

PLT Kalapas M.Tavip menerangkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Divisi pemasyarakatan kantor wilayah Sumut apabila ada WBP yang terbukti melanggar Tata tertib di dalam lapas akan diberikan sanksi yang tegas berupa strafsell, Registrasi F (pencabutan Remisi dan Integrasi dan lainnya) bahkan dimutasikan (dipindahkan) ke lapas lain guna mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan lain.

Raymon menjelaskan bahwa Lapas merupakan kumpulan dari orang-orang yang melakukan pelanggaran Hukum di masyarakat sehingga di dalam Lapas ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami dalam membina dan membimbing mereka agar nantinya dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik sehingga di terima di tengah-tengah masyarakat.

"Mereka bukan penjahat, hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat,” ucap Raymon dengan nada yang tegas.

Ditambahkan Raymon, pembinaan yang dilakukan saat ini yaitu keterampilan kemandirian dalam hal Pertanian, prakarya Miniatur ulos tenun dan pembuatan Meubel (kayu dan besi) 
Kemudian pembinaan Kerohanian bagi WBP yang beragama Muslim, Nasrani dan Budha sehingga mampu membuat wbp yang ingin kembali ke jalan yang baik sesuai ajaran agamanya mampu terlaksana. 

“Program Layanan juga terus kita berikan yang terbaik dalam hal Remisi, Pembebasan bersyarat, Asimilasi dan Lainnya secara Gratis dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Layanan kesehatan dan sandang pangan WBP juga tidak lepas dari perhatian pihak lapas, vaksin yang terus berlangsung dan nutrisi dan gizi makanan yang terus dipantau dan diawasi sehingga berkualitas yang baik dan sangat layak untuk di konsumsi oleh WBP dan ketika Lapas dalam keadaan aman dan kondusif program pembinaan dan pelayanan dapat terwujud dan berjalan dengan baik sehingga tujuan utama dari Lembaga pemasyarakatan sesuai dengan Undang-undang no.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dapat terwujud.

Plt Kalapas kelas IIa Pematangsiantar M.Tavip dalam hal ini diwakilkan Ka.KPLP meminta dukungan dari segala aspek masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk turut membantu dan bersinergi dalam mewujudkan Lapas kelas IIa Pematangsiantar menuju Zona Integritas dan Menuju WBK dan WBBM. (RlsLP/MS)

Berita Lainnya

Index