Sidang Perkara Renovasi Mesium Kota Bukit Tinggi

JPU Gugat Mantan Kadis Pendidikan, Saksi: Sudah Di SP3kan Tidak Ditemukan Kerugian Negara

JPU Gugat Mantan Kadis Pendidikan, Saksi: Sudah Di SP3kan Tidak Ditemukan Kerugian Negara

MEDAN,(PAB)-----

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Tebingtinggi, Pardamean Siregar bersama Wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti, Suryanto selaku rekanan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/6/2022).

 

Kuasa hukum kedua terdakwa, Eilen Prahmayanti Siregar SH menghadirkan saksi dari kepolisian dan saksi ahli hukum pidana atas dakwaan perkara dugaan korupsi pekerjaan Renovasi Gedung Museum yang diyakini terdakwa tidak ada indikasi merugikan uang Negara sebagaimana yang dipersangkakan kepada terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, dua Saksi dari kepolisian Polres Tebing Tinggi, Andika Nanda dan Mahalel Ginting menyampaikan perkara Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1.967.030.345, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum kepada kedua terdakwa sudah pernah diperiksa.

 

"Berdasarkan pengaduan LSM, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan pemeriksaan secara koordinasi dan kasusnya sudah digelar, dari hasil gelar perkara dan berdasarkan audit BPK RI melalui inspektorat Kota Tebing Tinggi disimpulkan tidak adanya temuan kerugian uang negara dalam proyek renovasi mesium tersebut, maka penyidikan dihentikan." Ungkap saksi Mahalel Ginting selaku Penyidik Pembantu Polres Tebing Tinggi.

 

Saksi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi renovasi mesium kota tebing tinggi sudah melalui proses yang cukup dan tidak ditemukan kerugian negara sesuai hasil temuan BPK melalui audit inspektorat Kota Tebing Tinggi.

Kemudian ahli hukum pidana. Prof.DR.H. Edi Warman SH.MHum dihadapan majelis Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan UU No. 32 tahun 1945 diperkuat SEMA No. 4 Tahun 2016 satu-satunya institusi yang berwenang menghitung kerugian negara hanya BPK RI.

Maka BPKP dan auditor lain dianggap tidak memiliki kewenangan dan tidak bisa menentukan.

 

Menanggapi keterangan saksi ahli pidana, JPU Tebing Tinggi Edwin Anasta Lumban Tobing SH, tak memberikan pertanyaaan dan tanggapan.

"Cukup yang Mulia" ujarnya.

Kuasa Hukum, Eilen Prahmayanti Siregar dalam keterangan persnya mempertegas kembali bahwa kewenangan BPKP diatur dalam Putusan MK Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, MK mengakui kewenangan BPKP dalam melakukan audit investigasi yang menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan audit investigasi berdasarkan Keppres 103 Tahun 2001 dan PP No. 60 Tahun 2008, yang mana kewenangan audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.

" Maka bukan  kewenangan BPKP menentukan kerugian negara, hasil audit dan temuan BPK lah yang dapat menjadi acuan adanya temuan kerugian negara, dan fakta menyebutkan audit BPK tidak menemukan adanya kerugian uang negara sesuai hasil pemeriksaan kepolisian Polres Kota Tebing Tinggi" tegas Eilen.

Sementara itu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebingtinggi menguraikan dalam dakwaannya, pada Tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2 menurut hasil temuan BPKP.

Kemudian, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wenny Nasution SH, ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum TA 2019, pada Disdik Kota Tebingtinggi.

 

"Perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp266 juta lebih," ungkap JPU.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Atau Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU.

(Evi)

Berita Lainnya

Index