PH Bermohon Kepada Hakim Agar Dihadirkan Mantan Bupati Samosir

PH Bermohon Kepada Hakim Agar Dihadirkan Mantan Bupati Samosir

MEDAN,(PAB)-----

Penasehat Hukum (PH) Jaingat Sihaloho SH usai pemeriksaan terhadap para saksi di ruang sidang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi dana Covid-19 atau Bansos di Kabupaten Samosir meminta kepada Majelis Hakim agar mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dihadirkan ke depan persidangan, Senin (30/5/22).

Hal ini sangat penting dikarenakan seluruh kegiatan sampai kepada penggunaan anggaran terhadap penanganan Covid-19 diketahui dan disetujui oleh mantan Bupati Rapidin Simbolon, hal ini dikuatkan lagi dengan terbitnya SK Bupati no. 88, 89, dan no. 103. Dimana SK no. 103 adalah SK untuk dasar memindahkan anggaran BTT ke Rekening BPBD, dan selanjutnya ke Penanganan COVID, dan untuk segera direalisasikan. Selain dari pada itu Rapidin Simbolon ikut membagikan Bahan makanan dan Vitamin yang disalurkan kepada masyarakat Samosir sebanyak 6000 kepala keluarga.

Dikatakan Sihaloho, PH dari ke- 4 terdakwa yakni, Jabiat Sagala (Sekda Kabupaten Samosir), Sardo Sirumapea PPK, Mahler Tamba Kepala BPBD, dan Santo Edy Simatupang sebagai Penyedia, yang saat ini masih menjalani persidangan.  


Pada persidangan tersebut JPU menghadirkan 2 orang saksi dari penyedia barang. Saksi Ernawati Panjaitan dari pemilik Apotik, Hasan pemilik toko gula. Kedua saksi membenarkan bahwa jumlah dan harga barang telah sesuai dengan yang sebenarnya, dan tidak ada unsur penipuan dan Markup ataupun Fiktif," ucap kedua saksi.


Menurut Sihaloho, kedua saksi tidak bisa bercerita banyak atau memberi keterangan yang dapat membuka perkara menjadi terang benderang. Sebab hanya bisa menjelaskan bahwa barang yang dibeli benar dari mereka.


Mengakhiri wawancara kepada wartawan, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Rapidin Simbolon merupakan saksi Mahkota terhadap perkara ini, dan JPU telah berjanji akan menghadirkan Rapidin Simbolon pada sidang yang akan datang Kamis 2 Juni 2022. "Seharusnya yang bertanggungjawab terhadap penyaluran anggaran dana Covid-19 adalah Bupati, " ungkap Sihaloho. (Rat)

Berita Lainnya

Index