Polres Deliserdang Gagalkan 21Bal Ganja Aceh- Riau

Polres Deliserdang Gagalkan 21Bal Ganja Aceh- Riau

DELISERDANG,(PAB)----

Polres Deli serdang berhasil menggagalkan dan mengamankan seorang tersangka inisial S alias Lalah (35) tahun beserta barang bukti 21bal daun kering Ganja dikemas dalam satu buah kardus yang di masukan kedalam kantong plastik merah.Minggu (27/5/18) pukul 16.00 wib.

Tersangka ditangkap saat menumpangi sebuah Bus angkutan umum dari daerah Aceh menuju Medan.

Tim Opsnal sat Reskrim Polres Deli serdang saat mendapat informasi dari masyarakat,  ada seorang lelaki yang membawa ganja dari aceh yang menumpangi sebuah Bus Makmur yang akan melintas di Wilkum Polres Deli Serdang.

Mendapat info tersebut kemudian anggota opsnal sat reskrim segera melakukan penyelidikan, Tim yang sudah Stand by di lokasi yang di maksud menunggu kedatangan bus tersebut, tak lama bus yang di informasikan datang sesuai dengan ciri-ciri informasi, kemudian petugas melakukan penyetopan dan pemeriksaan.

Melihat salah seorang penumpang yang dicurigai, anggota langsung mengamankan laki laki tersebut.

Selanjutnya petugas  melakukan interogasi dan pengeladahan terhadap barang milik penumpang tersebut yang mengaku bernama inisial S alias Lalah mengaku warga Dusun Makmur Desa Rawa Itek Kab. Aceh Utara. kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan miliknya berupa 1 kardus yang di masukan kedalam kantong pelastik merah yang di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) Bal yang diduga ganja.

Dari interogasi petugas Lalah mengaku Ganja tersebut di bawa dari aceh punya temannya yang bernama Caha tinggal di Aceh utara Desa Sawang dan barang tersebut akan dibawa ke wilayah Sorek Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang dan akan diserahkan kepada seseorang yang akan di beritahu oleh Caha setelah sampai ditempat.

Dalam aksinya membawa Ganja, Lalah mendapatkan upah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) perbalnya.

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK Melalui Kanit satu jatanras Sat Reskrim Polres Deli serdang Iptu N.Sitepu saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tim kami telah mengamankan seorang laki laki inisial S Alias Lalah warga Aceh dan barang bawaanya sebagai barang bukti berupa 1 kardus yang di masukan kedalam kantong plastik merah yang di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) Bal, kemudian tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Deli serdang, untuk proses secara hukum yang berlaku” pungkas N.Sitepu, kepada Wartawa, Selasa (29/5/18).

Hal serupa juga dikatakan Kasat ResNarkoba Polres Deli serdang AKP Jama.K.Purba, SH.MH membenarkan.

” Kami telah menerima seorang tersangka warga Aceh berikut barang buktinya 21 bal daun ganja kering, terkait kasus ini akan kami buru pemiliknya bernama Caha beserta pelaku jaringan peredaran barang haram ini” ujar AKP Jama.K.(evi)

Berita Lainnya

Index