Polres Deliserdang Bringas Berantas Narkoba, Kali ini 3 Kampung di Seser

Polres Deliserdang Bringas Berantas Narkoba, Kali ini 3 Kampung di Seser

DELISERDANG,(PAB)----

Tak main main, Polres Deliserdang bringas memberantas Narkoba di wilayahnya, sebanyak 22 orang personil yang terdiri 15 orang personil sat Narkoba, 4 orang personil sat Sabhara dan 3 orang personil Reskrim Polsek Tanjung Morawa, di kerahkan dalam penggrebekan Kampung Narkoba di Kecamatan Tanjung Morawa Kab.Deli serdang, Minggu (27/5/18).

Dari data yang di himpun, sebanyak tiga lokasi yang menjadi sasaran dalam penangkapan tersebut berhasil di obrak abrik oleh Sat Narkoba Polres Deli serdang, di lokasi TKP pertama di Lorong 3 jalan Irian Lingkungan III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Deli Serdang, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka terlibat narkoba.

Berawal dari penangkapan 2 (dua) orang tersangka tersangka inisial WR (20) th laki laki warga jalan Limau Manis Pasar XIV Gang Manggis Dusun VII Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, dan tersangka SL (17) th Laki laki warga dengan alamat yang sama, sambil berboncengan mengendarai 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Beat No.Pol BK 4195 MAQ warna hitam kemudian diberhentikan oleh beberapa Petugas, karena takut ketauan petugas, secara spontan WR menjatuhkan sebuah benda, namun di ketahui petugas dan langsung di perintahkan  petugas untuk mengambilnya, setelah di periksa ternyata barang yang di buang berisikan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan ditaksir seberat bruto ± 0, 16 (nol koma enam belas) gram, dan setelah ditanya ke dua tersangka mengakui barang bukti tersebut di belinya dari seorang laki laki yang bernama abang.

Sementara dari tersangka ke tiga inisial AR (18) warga Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli serdang, dan tersangka ke emapat inisial FA (18) warga jalan K.H Agusalim petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket di duga Narkotika jenis  Shabu seberat 0,17 gram.

Di Tkp Penggrebekan yang ke dua di jalan pembangunan Kec.Tanjung Morawa pekan Kab.Deli serdang, petugas berhasil mengamankan tersangka inisial G (46) tahun dan barang buktinya 2 ( dua ) paket butiran kristal di duga narkotika jenis shabu dikemas plastik transparan brutto 4,17 gram, 4 (empat) bungkus diduga ganja brutto 23,53 gram, 1 (satu) buah timbangan elextric, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah.

Selanjutnya petugas juga berhasil mengungkap kasus Narkoba di Tkp yang ke tiga yang bertempat di Jalan Sei Merah Dusun II Desa Dagang Kerawan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, berhasil di tangkap seorang tersangka yang di duga sebagai pengedar dengan inisial J Alias JUL (37) Tahun, Laki-laki, warga Jalan Sei Merah Dusun II Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, dari tersangka Jul, petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 amp daun Ganja kering di kemas kertas berwarna putih dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 5 (lima) paket di duga  narkotika jenis Shabu dikemas plastik klip transparan dengan berat brutto 4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram, 2 (dua) buah pipa kaca, 3 (tiga) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik, 19 (sembilan belas) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) buah buku notes penjualan, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, serta Uang tunai sebanyak Rp 2.686.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Kapolres Deli serdang  AKBP Eddy Suryantha Tarigan,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Deli serdang Akp Jama K.Purba,SH,MH membenarkan “Sat Narkoba Polres Deli serdang telah melakukan penangkapaan terhadap enam orang tersangka, yang mana dua diantaranya inisial G (46) tahun dan inisial J Alias JUL (37) tahun di duga sebagai pengedar”.

“penangkapan terhadap ke enam tersangka di tiga lokasi yang berbeda untuk tersangka tersangka inisial WR (20) th dan SL (17) th Laki laki di tangkap di di Lorong 3 jalan Irian Lingkungan III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Deli Serdang, tersangka ke tiga inisial AR (18)  dan tersangka ke empat inisial FA (18) di jalan pembangunan Kec.Tanjung Morawa pekan Kab.Deli serdang, sedangkan tersangka inisial G (46) tahun dan tersangka inisial J Alias JUL (37) Tahun di tangkap di Jalan Sei Merah Dusun II Desa Dagang Kerawan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, ke enam tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Polres Deli serdang untuk menjalani proses penyidikannya” terang AKP Jama.K.Purba.

 

Berita Lainnya

Index