Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan dua tersangka dengan Barang Bukti Sabu 1062, 78 Gram

Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan dua tersangka dengan Barang Bukti Sabu 1062, 78 Gram
Photo : Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu SH.MH. menunjukkan barang bukti yang disita ( ist) 

LABUHANBATU ( PAB)--

KAPOLRES LABUHANBATU, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH menyampaikan, Ungkap kasus narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kata AKP.Martualesi Sitepu, Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa (12/04/2022) berhasil ditangkap pelakunya berinisial HS( Hamdani Siregar) alias D (38) warga jalan SM.Raja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang IRT AL ( Ai Ling) alias S( 43) warga jalan Sirandorung ujung Labuhanbatu.

Awalnya ada informasi adanya seseorang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp.45 juta, kemudian ditindak lanjuti dengan Under cover buy dan berhasil mengamankan AL dengan barang bukti sabu 100 gram disimpan didalam kotak obat tolak angin warna kuning di jalan Cut Nya' Din Rantauprapat.

Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu.SH.MH. memimpin pengembangan kerumah AL beralamat di jalan Sirandorung bersama Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan seorang Polwan, dan berhasil menyita sabu yang disimpan didalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan didalam plastik klip ukuran 1 ons.

Dari keterangan AL selanjutnya Tim melakukan pengembangan di Wilayah Hukum Polda Sumut selama lima hari, namun tidak berhasil, kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Tahun 2021, dan adek si Kotek berinisial Kocik ditangkap pada tahun 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas.

Pengakuan AL ibu dari tiga orang anak ini mengakui terpaksa terlibat dalam sabu ini karena himpitan ekonomi setelah berpisah dengan suaminya tujuh tahun lalu 

Kepada dua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index