Polsek Stabat Tangkap Pengedar Shabu dan Amankan BB 9 Bungkus Sabu siap Edar

Polsek Stabat Tangkap Pengedar Shabu dan Amankan BB 9 Bungkus Sabu siap Edar

LANGKAT,(PAB)-----

Polsek Stabat Polres Langkat berhasil menangkap pengedar narkoba, Praja Nanda Als Praja, (26) warga Dusun 2 Mekar Jaya Kec. Wampu, Kab. Langkat. Sabtu Tanggal 16 April 2022 sekira Jam 21.00 Wib

Praja diamankan berikut barang bukti  9 ( Sembilan ) bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal putih diduga Shabu, 2 ( Dua ) bungkus sedang plastik warna klip bening berisi kristal putih diduga Shabu, 4 ( Empat ) plastik klip berukuran sedang kosong dan 1 ( Satu ) buah Dompet emas warna biru bertuliskan Toko Mas Antik, dengan jumlah barang bukti sabu berat bruto 3.16 ( Tiga koma enam belas ) Gram.

Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy S.H, M.H dalam keterangan persnya, Minggu (17/4/22) menyampaikan kepada wartawan bahwa pelaku Praja diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima petugas pada hari Sabtu Tanggal 16 April 2022 sekira Jam 14.30 Wib.

Pers Polsek Stabat mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun IV Desa Gohor Lama Kec. Wampu Kab. Langkat.sering dijadikan tempat tTransaksi Narkotika jenis Shabu.

Setelah mendapat info tersebut, AKP Ferry Ariandy  memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Sejahtera I. Ginting,SH dan personil unit reskrim Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap Pelaku Narkotika tersebut.

Selanjutnya sekira Jam 21.00 Wib dilakukan pengintaian di lokasi tersebut dan tim opsnal Reskrim Polsek Stabat melihat 1( Satu ) Orang laki-laki sesuai dgn ciri2 yg dimaksud sedang berjalan kaki di samping rumah kosong yg berada di Dsn IV Ds. Gohor Lama Kec. Wampu Kab. Langkat.

Kemudian personil Opsnal Polsek Stabat melakukan Penangkapan dan penggeledahan badan, dari tangan kiri tersangka Tim Reskrim Polsek Stabat dan menemukan Barang bukti.

"Pelaku mengakui bahwa Barang bukti tersebut adalah Miliknya. Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Stabat dan di Limpahkan ke Kantor Sat Res Narkoba guna untuk proses lebih lanjut" ungkap Ferry Ariandy.

(BA )

Berita Lainnya

Index