Pembacaan Tuntutan Terdakwa PT. Treasure Fund Indonesia dalam Perkara Asuransi Jiwasraya

Pembacaan Tuntutan Terdakwa PT. Treasure Fund Indonesia dalam Perkara Asuransi Jiwasraya

JAKARTA,(PAB)-----

Senin 11 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa PT. TREASURE FUND INDONESIA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 
Adapun tuntutan JPU terhadap Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, yaitu: 
Menyatakan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair. 
Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, yaitu:
Dalam perkara tindak pidana korupsi membayar Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
dengan ketentuan dalam hal Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA atau Personil Pengendali PT. TREASURE FUND INVESTAMA yakni DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama PT. TREASURE FUND INVESTAMA, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. TREASURE FUND INVESTAMA selama 11 (sebelas) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Menjatuhkan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA berupa perampasan kekayaan PT. TREASURE FUND INVESTAMA untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 24.701.557.294,96 (dua puluh empat miliar tujuh ratus satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen).
Adapun persidangan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.(Rat)

Berita Lainnya

Index