Polsek Selesai kembali Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Polsek Selesai kembali Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

BINJAI,(PAB)-----

Unit Reskrim Polsek Selesai berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, pelaku berinisial AR alias Olong (46), ditangkap di Dsn I Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Minggu (10/04) pukul 18.00 Wib.

Aksi pencuriannya itu terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya ditempat ia bekerja di Pante Dsn Pulo Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kemudian pelaku datang dan melihat posisi kunci yang masih lengket disepeda motor korban.

Kemudian secara diam diam pelaku langsung membawa sepeda motor korban, spontan korban melihat pelaku membawa lari sepeda motor miliknya, dan berusaha mencari keberadaan pelaku.

Selanjutnya korban, datang ke Polsek Selesai dan membuat laporan pengaduan nomor LP 36/IV/2022,SPKT.Polsek Selesai tanggal 08 April 2022.

Ket photo : Barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2320 RAS

Kapolsek Selesai AKP Ferryawan melalui Kanit Reskrim Iptu H.Sibuea mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Dsn I Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok.

Selanjutnya, Team Opsnal langsung menuju kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek selesai guna proses sidik," ucap H.Sibuea.

Pelaku mencuri sepeda motor warna biru bermerek Supra X 125 BK 2320 RAS milik Herman Harianto (44) yang terparkir di tempat ia bekerja.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2320 RAS dan Satu Buku BPKB.

Pihaknya menerapkan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

S Turnip

Berita Lainnya

Index