Menara Tower yang melanggar Perda No.23 Tahun 2016 ada di empat Kecamatan di Labuhanbatu

Menara Tower yang melanggar Perda No.23 Tahun 2016 ada di empat Kecamatan di Labuhanbatu
Photo : Petugas Dinas PUPR dan Satpol PP memeriksa Menara Tower di Kecamatan Panai Hulu. ( Thamrin Nasution)

LABUHANBATU ( PAB) ---

Untuk memastikan adanya menara Tower yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 23 Tahun 2016 Dinas Komunikasi dan Informasi bersama Dinas PUPR dan SATPOL PP melakukan pendataan pemeriksaan di Kecamatan Panai Hulu Rabu ( 06/04/2022) 

Kepala Bidang TI Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti.ST.M.Kom. mengatakan, Dari data yang terhimpun ada beberapa titik menara yang tidak memiliki izin dan ini akan diberikan sanksi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Penyisiran terhadap PT Pemilik Tower dimaksudkan untuk menegakkan Perda maupun izin dan Pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut yang mana di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu ada terdapat beberapa titik di empat Kecamatan yang berdiri menara Tower tidak sesuai RTRW

Kata Ahmad Fadly, Hari ini Rabu (06/04/2022) menyusuri dua Kecamatan yaitu Kecamatan Pangkatan dan Kecamatan Panai Hulu, untuk yang berada di Kecamatan Pangkatan ada satu titik yang sudah pernah kita berikan teguran, mereka sudah membongkar menara tersebut pada tanggal 22-25 Pebruari 2022 lalu

Sementara di Kecamatan Panai Hulu tepatnya di Desa Jawijawi kita temukan tiga tower dua aktif dan satu tidak aktif dan berdasarkan data-data kita ini melanggar ketentuan tata ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu, ucap Ahmad Fadly Rangkuti ST.M.Kom.

Pernyataan dari Kepala Bidang TI Dinas  Kominfo Labuhanbatu ini diperkuat lagi 
dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Herna Boru Purba yang mengatakan, Berdasarkan ketentuan yang telah diatur Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, berdirinya menara Tower ini tidak sesuai SOP dan dipastikan melanggar Perda Nomor 23 tahun 2016 tentang RTRW

Sementara Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan mengatakan, Instansinya akan bekerja sesuai dengan regulasi, jika berdasarkan data Perusahaan Pemilik Tower dinyatakan melanggar aturan hukum Pemerintah Daerah dan tidak segera mengambil tindakan maka pihaknyalah yang bertindak hingga melakukan pembongkaran, sebutnya 

Dari data yang dihimpun ada empat Kecamatan yang terdata berdiri menara Tower yang melanggar Perda 23 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu yaitu Kecamatan Rantau Selatan, Rantau Utara Panaii Hulu dan Kecamatan Pangkatan.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index