Polsek Galang Kembali Tangkap Seorang Pria Pemilik Shabu di Komplek Galinda Deli Serdang

Polsek Galang Kembali Tangkap Seorang Pria Pemilik Shabu di Komplek Galinda Deli Serdang
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.(Foto/Dody)

DELISERDANG,(PAB)----

Hari Minggu malam adalah hari yang tidak menguntungkan bagi seorang laki laki, inisial S alias Mardi (38) warga Dusun Makmur Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab Deli Serdang, dirinya di amankan Polsek Galang, Polres Deli serdang karena membawa dan memiliki barang haram Narkotika jenis Shabu, Minggu (20/05/2018) pukul 21.15 Wib.

Pelaku (S) alias Mardi di amankan petugas di jalan Perintis kemerdekaan Komplek Galinda Kec.Galang, Kab Deli Serdang, karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika Jenis Shabu, penangkapan (S) berawal dari informasi yang di berikan masyarakat bahwa ada seorang laki laki sedang membawa dan memiliki narkoba di jalan Perintis Kemerdekaan Komp.Galinda Kab.Deli Serdang.

Mendapat info tersebut unit Reskrim Polsek Galang di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu D.Manalu,SH beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap (S) alias Mardi di seputaran lokasi yang di maksud, berkat kejelian petugas berhasil menemui dan membuntuti (S), pada saat yang tepat petugas segera melakukan penggeledahan terhadap (S), karena tak ingin ketahuan (S) membuang sesuatu benda namun terlihat oleh petugas kemudian petugas menyuruh (S) untuk mengambil benda yang di buang tersebut, setelah di periksa ternyata benda yang di buang (S)  berisikan satu Palstik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 paket besar berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu.

Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan terhadap (S) selain mengamankan tiga paket besar plastik klip Transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, pada (S) juga di amankan Uang tunai pecahan kertas sebanyak Rp. 76.000, satu buah HandPhone merk Nokia warna biru hitam di ikat karet, 1 buah mancis warna abu abu, 1 unit sepeda motor merk Supra Vit warna hitam BK 6768 MAA.

Kapolsek Galang AKP Sahnur Siregar melalui Kanit Reskrim Iptu D.Manalu,SH membenarkan” Pihaknya telah mengamankan seorang pria inisial S alias Mardi (38) di di jalan Perintis kemerdekaan komp Galinda Kec.Galang, Kab Deli Serdang dan setelah di interogasi pelaku adalah  warga Dusun Makmur Desa Pasar Miring Kec. pagar Merbau”.

“Dari pelaku (S) kami mengamankan tiga paket besar plastik klip Transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, Uang tunai pecahan kertas sebanyak Rp. 76.000, satu buah HandPhone merk Nokia warna biru hitam di ikat karet, 1 buah mancis warna abu abu, 1 unit sepeda motor merk Supra Vit warna hitam BK 6768 MAA”

Manalu menambahkan “Polsek Galang telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang, untuk proses verbal penyidikan nya” terang perwira berpangkat dua balok kuning tersebut.

Hal senada juga di sampaikan, Kasat Narkoba Polres Deli serdang AKP Jama K.Purba, SH,MH saat di konfirmasi Tribrata NewsDeliserdang ” Polsek Galang telah berhasil Mengamankan seorang Pria inisial (S) di Komplek Galinda Kec.Galang dan barang bukti yang di duga Narkotika Jenis Shabu serta barang bukti lainya, kasus tersebut telah kami terima limpahanya dari Polsek Galang dan akan di lanjutkan proses penyidikannya di Sat Narkoba Polres Deliserdang, namun kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu tersangka lainya” terang AKP Jama.(dodi/evi)

Berita Lainnya

Index