Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Tindak Pidana Korupsi Di LPEI

Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Tindak Pidana Korupsi Di LPEI

JAKARTA,(PAB)-----

Tim Jaksa Penyidik dan Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp 2,6 Triliun. Jumat 11 Maret 2022 pukul 15.00 Wib.

Aset milik Tersangka yang berhasil disita dan diamankan merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD di Kota Surabaya.

Adapun aset milik Tersangka JD yang disita dan diamankan berupa 3 (tiga) bangunan rumah toko (ruko) di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan 1 (satu) bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20 / III / PEN.PID.SUS / 2022 /PN.Sby tanggal 10 Maret 2022.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.(Rat)

Berita Lainnya

Index