Tim Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi Di Desa Purwodadi Kecamatan Pagar M

Tim Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi Di Desa Purwodadi Kecamatan Pagar M

DELISERDANG,(PAB)-----

Penemuan bayi pada hari Selasa kemari Tanggal 08 Maret 2022 pukul 05.30 Wib,di penjemuran batu bata Dusun 1 B Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau, sempat menghebohkan masyarakat Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau,hingga viral di media sosial,Jumat(11/03/2022)

Dan pada Selasa kemarin Tanggal 8 maret 2022 pukul 23.15 Wib,Polsek Pagar Merbau mengamankan 2 orang, seorang laki laki berinisial LD(42) dan seorang lagi perempuan berinisial WS alias ARP (21) di amankan petugas dari rumah saksi LD bersama barang bukti beberapa kain bernoda darah milik tersangka WS als ARP di Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau, dan selanjut nya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut serta melimpahkan perkara nya bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Dari hasil Interogasi dan pemeriksaan, Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol. Irsan Sinuhaji,SIK.MH,melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol.I Kadek Hery Cahyadi,SH.SIK, MH menjelaskan, " Bahwa lebih kurang 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka berkenalan yang kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran, dan kelanjutan nya lagi mereka sering melakukan hubungan suami istri."

" Hingga pada hari Senin kemarin Tanggal 07 Maret 2022 pukul 19.00 WIB tersangka WS als ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD, saksi LD tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran pun di lakukan oleh tersangka WS als ARP tanpa bantuan orang lain."

" Pukul 22.00 WIB tersangka WS als ARP membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepat nya di penjemuran batu bata,dan pada pukul 24.00 WIB saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk,langsung tidur lalu pada di pagi hari dan pada hari Selasa kemari Tanggal 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB,saksi LD mengetahui bahwa ada di temukan bayi di belakang rumah nya oleh tetangga nya,kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua," kok tega nya kau membuang bayi tersebut,???,tanya LD lagi kepada tersangka WS Alias ARP," ungkap nya.

Dalam konfirmasi nya,Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan," Motif Pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS alias ARP
takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah,kepada nya kita terapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan Tersangka ke RS Bhayangkara Tk.I Medan,ucap nya.(Zulkarnain.Lubis)

Berita Lainnya

Index