Melawan saat Ditangkap, Polsek Medan Area Lumpuhkan Pelaku Residivis Curanmor

Melawan saat Ditangkap, Polsek Medan Area Lumpuhkan Pelaku Residivis Curanmor

MEDAN,(PAB)-----

Seorang residivis spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MYN (39) warga Pasar VII Gang Jambu,Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli serdang,Provinsi Sumatera Utara di tembak personil Reskrim Polsek Medan Area Lantaran Melawan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area,AKP.Philip Antonio Purba,SH.MH kepada wartawan Saat di Wawancarai,Kamis (10/03/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Destri Fireni (37) warga Jalan Kesehatan Kelurahan Menteng,Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor : STTLP:/937/B/XII/2021/Polsek Medan Area/tanggal 27 Desember 2021.

“ Dalam laporan nya,Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB,korban yang baru siap belanja di pasar dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3584 AHM,tiba di rumah nya,Selanjut nya korban memarkirkan sepeda motor nya di teras rumah dengan posisi stang terkunci,Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk memasak," ujar nya.

Tak berapa lama sambung Kanit, korban berjalan menuju teras rumah nya,Sontak korban terkejut lantaran sepeda motor nya telah raib,Selanjut nya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area,Personil Reskrim yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek TKP dan mengamankan rekaman CCTV dari rumah korban guna kepentingan penyelidikan.

" Dari hasil penyelidikan,kita mengungkap identitas pelaku berinisial MYN.Rabu (09/03/2022) sekira pukul 23.00 WIB,kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Jermal XV Kelurahan Denai,Kecamatan Medan Denai,Saya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku saat berdiri di pinggir jalan," terang nya.

Saat di geledah dari pinggang pelaku di temukan kunci leter T,Saat di interogasi,pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekan nya,Salbot (DPO) Di akui pelaku sepeda motor curian di jual kepada seseorang di Jalan Jermal XV tanah garapan seharga Rp 3 juta dan uang nya di bagi dua.

" Uang hasil kejahatan itu di akui pelaku di gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan pakaian,MYN mengaku sudah berulang kali masuk penjara karena melakukan pencurian sepeda motor pada 2011,2013,2015 dan bebas pada 2017," ungkap nya.

Di tambahkan Kanit,petugas membawa pelaku untuk pengembangan mencari pelaku lain nya,Namun MYN melakukan perlawanan dengan berusaha menyerang petugas,Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,Selanjut nya pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu di gelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Dari hasil pemeriksaan dan interogasi,pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di antara nya Pasar 8 Tembung,Pasar 5 Tembung dan Pasar 7 tembung," pungkas nya sembari menambahkan pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan pejara selama 9 tahun.(Zul)

Berita Lainnya

Index