Ketua LBHK Wartawan Kabupaten Deli Serdang Mengutuk Keras Tindakan Oknum OKP Penganiaya Wartawan

Ketua LBHK Wartawan Kabupaten Deli Serdang Mengutuk Keras Tindakan Oknum OKP Penganiaya Wartawan

DELISERDANG,(PAB)-----

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kontributor dan Wartawan (LBHK) Cabang Kabupaten Deli Serdang Warsito,  angkat suara menyikapi kejadian yang di alami beberapa orang Jurnalis (Wartawan).

Tak terkecuali terhadap korban kekerasan, Jeffry Barata Lubis baru-baru ini yang di keroyok dan di pukuli oknum Ormas di Kabupaten Madina

Warsito  mengecam keras perlakuan oknum-oknum yang notabene diduga bodyguard atau orang-orang suruhan.Saat ini masalah tersebut sedang di tangani Polres Mandailing Natal.

" Semoga Polres Mandailing Natal bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih." tegas pria yang akrab disapa Anto lembu ini 

Tindak kekerasan dan pengeroyokan yang di alami Jeffry di sebuah coffee shop di kota penyambungan Pada Hari Jumat Kemarin Tanggal 04/03/2022) malam di lakukan oleh beberapa orang tidak di kenal hal itu terlihat dari rekaman CCTV yang beredar luaskan di media sosial.

Akibat pengeroyokan tersebut,Jeffry mengalami Luka-luka di wajah dan memar di badan,Atas insiden itu Jeffry Barata Lubis sudah melaporkan para penganiaya ke Polres Mandailing Natal dan itu di benarkan oleh,Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal.

Ketua LBHK-Wartawan (Lembaga Bantuan Hukum Kontributor Dan Wartawan) Cabang Kabupaten Deli Serdang Warsito (Anto Lembu) Kasih hati berharap pihak aparat yang berwenang memproses laporan tersebut sebagai mana mesti nya.

" Dalam catatan, di Sumatera Utara banyak sekali kasus penganiyaan dan pembunuhan rekan-rekan kita Wartawan,seperti yang terjadi pada ALM.Mara Salem Harahap rekan kita Wartawan media on-line yang di bunuh karena pemberitaan yang pelakunya sudah di tahan oleh pihak kepolisian, namun Kekerasan terhadap wartawan masih saja di lakukan," ujar Warsito,dalam keterangan resminya.

Menurutnya,tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja,pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti bahwa Wartawan dalam bertugas di lindungi undang undang pers Nomor 40 tahun 1999 dan juga di lindungi undang undang dasar 1945.

" Kekerasan terhadap jurnalis (Wartawan-Red) harus di hentikan," tegas Warsito.

Lanjutnya,Aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum-oknum yang di nilai sudah kelewatan di lapangan.

“ Rekan-Rekan Kita Semua nya ini Wartawan kan bukan teroris,bukan musuh,bukan kriminal,Merekakan hanya menjalankan tugas,iya,jangan main di hantam dong,jangan represif kepada Rekan-Rekan Kita Semua nya ini Wartawan dong," pinta Warsito geram.

Warsito pun meminta Kapolri, Jenderal Pol.Listyo Sigit agar mau memerintahkan jajaran nya di bawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum- oknum yang merasa kebal hukum.

" Kapolri juga harus menindak tegas jika ada anak buah nya di lapangan yang telah berlaku keras dan arogan kepada rekan-rekan kita Semuan nya ini jurnalis (Wartawan)," terang Warsito.

Warsito menegaskan bahwa pihaknya sebagai salah satu organisasi pers (Lembaga Bantuan Hukum Kontributor Dan Wartawan) yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang di lakukan oknum- oknum di lapangan tanpa pandang bulu.

Berikut adalah pernyataan sikap Ketua LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang.

1).>.Copot Kapolres atau Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis (Wartawan) saat bekerja di lapangan Sebagai Profesi nya.

2).>.Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis (Wartawan) yang sedang bekerja di lapangan Sebagai Profesi nya.

3).>.Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No.40 tahun 1999 terhadap siapa pun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis (Wartawan) Hal ini sebagai efek jera di kemudian hari.

4).>. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis (Wartawan) dan tindak kekerasan lain nya,Jurnalis (Wartawan) di lindungi Undang-Undang Pers 40 tahun 1999 dalam menjalankan tugas,jadi tolong iya di pahami itu,Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

5).>. Hukum seberat-berat nya Pelaku mau pun Dalang dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan.

" Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum, oleh sebab itu jangan bertindak semau nya dengan main hakim sendiri," pungkas Warsito.(Zul/Sadiah)

Berita Lainnya

Index