Wartawan Dianiaya

Wartawan Kabupaten Deli Serdang Desak Kapolda Sumut Tangkap Penganiaya Wartawan Di Mandailing Na

Wartawan Kabupaten Deli Serdang Desak Kapolda Sumut Tangkap Penganiaya Wartawan Di Mandailing Na
Ketua LBHK – Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang, Warsito

DELISERDANG,(PAB)-----

Lembaga Bantuan Hukum Kontributor (LBHK) dan Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang menyesalkan terjadinya kekerasan fisik yang di alami rekan seprofesi sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Kekerasan fisik di antaranya pemukulan, pengeroyokan yang di alami wartawan Jefri Barata Lubis.

" Kekerasan fisik lainnya di lakukan oleh mereka atau orang suruhan yang merasa tidak puas atas pemberitaan, Siapa pun yang melakukan kekerasan harus di tangkap,di sidik lalu di ajukan ke Jaksa Penuntut Umum berikut nya JPU ajukan ke pengadilan secara terbuka,bukan hanya sekadar minta maaf,Penegak  hukum bisa menggunakan UU Pers,KUHP,atau UU lain," ungkap Zulkarnain Lubis, Pengurus LBHK – Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang, Minggu (06/03/2022).

Hal senada diungkap Ketua LBHK – Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang, Warsito saat di mintai pendapatnya melalui telepon.

"Saya mengutuk Keras perbuatan kriminal yang di lakukan oleh pihak – pihak yang tidak puas dengan karya tulis wartawan,kalau mereka terusik maka ada saluran hukumnya yaitu buat surat keberatan ke Dewan Pers apakah karya jurnalistik si wartawan tersebut melanggar kode etik atau tidak ?,hal ini sesuai dengan konstitusi di NKRI karena Wartawan bekerja di lindungi oleh Konstitusi  sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat (1),Pasal 27,dan Pasal 28 Undang undang Dasar 1945;lalu  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia jo UU No.40 tahun 199 tentang Pers." Rilis Warsito.

Di tegaskan Warsito berharap agar Kapolda Sumut dan Kapolres Mandeiling Natal langsung menangkap oknum – oknum kriminal tersebut,sebab sebagaimana di media sosisl dapat publik lihat hasil rekaman CCTV kekerasan yang mereka lakukan terhadap rekan Wartawan tersebut, melalui pemberitaan ini kami serukan rekan wartawan yang ada di Sumut dan NKRI agar mendesak Kapolda Sumut segera menagkap oknum – oknum kriminal tersebut,jebloskan mereka langsung ke penjara terapkan pasal pembunuhan berencana beramai – ramai hal ini agar menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum kedepan nya.

" Di pihak lain tindakan oknum kriminal tersebut jelas bertujuan untuk mencederai kebebasan Pers baik secara fisik maupun secara tidak beradab terhadap wartawan,tegas Warsito.(Zul/Sadiah)

Berita Lainnya

Index