Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Laporkan Menteri Agama Yogut Cholil Ke Polda Riau

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Laporkan Menteri Agama Yogut Cholil Ke Polda Riau

RIAU,(PAB)----

Menjadi sorotan publik karena pernyataannya yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing,Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekan baru resmi melaporkan Yoqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau,Jl.Patimura Kota Pekanbaru,Minggu (27/02/2022) Di kutip dari Media PAB Indonesia.co.id.

Menteri Yoqut Cholil Qoumas di laporkan karena terkait pernyataan gonggongan anjing saat menjelaskan aturan Speaker masjid dan Musala untuk Azan dan kegiatan lain nya, Yoqut Cholil Qoumas di ketahui menyatakan hal tersebut saat Wawancara usai menghadiri pertemuan dengan tokoh agama, di UIN Susqa,Jl.Pelajar pada hari Rabu kemarin tanggal (23/02/2022).

Laporan Resmi tersebut langsung di sampaikan Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekan baru Aprianto melalui Sekretaris Alexander Cowboy di dapingi Kabid hukum Mirwansyah, SH.MH.

" hari ini resmi kita laporkan Yoqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia,Alhamdullilah laporan kita telah di terima dengan Nomor : STPL / B / 111 / II / 2022 / SPKT / RIÀU," ujar Mirwansyah,SH. MH,Kabid hukumPerkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekan baru.

Menurut Mirwansyah bahwa statement Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Vidio yang viral saat Wawancara usai menghadiri pertemuan dengan tokoh agama di Provinsi Riau tersebut jelas sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,yakni pasal pidana UU ITE atau pasal penista agama.

" Yang kita laporkan adalah pasal 28 ayat (2),Jo 45 ayat (2) dan Jo Pasal 156 a KUHP,Pasal 28 ayat (2) itu berkaitan dengan penistaan agama, Oleh karena itu,ini adalah sikap Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru yang mengutuk dan mengecam pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yang membandingkan TOA sebagai Instrumen untuk mengendangkan Azan sehari lima kali dengan suara gonggongan anjing,yang menurut kita statement itu sungguh sangat keterlaluan dan melukai hati umat Islam," jelas Kabid Hukum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Mirwansyah,SH.MH.

Atas laporan tersebut,Mirwansyah Meminta kepada Kapolda Riau khusus nya kepada Kapolri untuk menindak lanjuti dan segera mungkin dalam waktu sesingkat-singkat nya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.

" Berdasarkan laporan kita yang sudah di terima,maka kita meminta kepada Bapak Kapolda Riau dan khusus nya kepada Bapak Kapolri untuk menindak lanjuti nya,Dan dengan waktu sesingkat-singkat nya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat sehingga Indonesia dalam keadaan baik-baik saja,kondusif, tentram dan damai dalam bingkai NKRI," tegas Mirwansyah.


 
Bukan hanya itu,pihak nya juga meminta Kepada Presiden Republik Indonesia,Joko Widodo untuk memberhentikan secara tidak hormat Menteri Agama Republik Indonesia, Yoqut Cholil Qoumas.

" Ada dua hal permintaan kita yakni : proses hukum dan mencopot saudara menteri agama Yoqut Cholil Qoumas, kapasitasnya sebagai Menteri agama republik Indonesia," harap nya.

Sampai di terbitkan berita ini,Kabid Hukum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekan baru itu lagi-lagi menegaskan,bahwa pihak nya meminta kepada Menteri agama meminta maaf secara terbuka atau mundur secara tidak hormat.

" Laporan dan sikap kami sudah jelas, saudara Menteri gentlement meminta maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia,kita bersedia mencabut laporan," tutup Mirwansyah.(ZL/Tim)

Berita Lainnya

Index