MARELAN I PAB I----Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah tersebut dianggap angin lalu oleh Ahui Pengusaha judi tembak ikan.
Ahui pemilik judi tembak ikan sulap warung kopi didaerah jalan M Basir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Marelan, Bebas beroperasi dan belum tersentuh oleh hukum. Sabtu (26/02/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dilokasi Judi tersebut, Terlihat warung kopi disulap Ahui menjadi tempat judi tembak ikan. Ahui membuka usaha judinya tersebut terang-terangan, Seakan-akan tidak takut dengan hukum.
Dilihat lokasi judi tembak ikan tersebut, Tidak terlihat seperti tempat judi melainkan warung kopi biasa yang ramai dikunjungi, Agar aktivitas perjudian tersebut lancar dan aman dari pihak Kepolisian Polres Pelabuhan.
Salah satu sumberr yang namanya tidak mau identitasnya di catumkan wartawan sebut MJ (40) mengatakan disini warga dulu belum pada tahu,dikira masih warung kopi.Sekarang warga sudah resah dan tahu ada buka judi ketangkasan milik Ahui.Dan warga minta aparat hukum yaitu Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan agar di tindak tegas.Karena anak anak di daerah kami bisa terkontaminasi ada judi ini.
" Kami minta Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan agar segera di tindak.Karena bisa merusak generasi di sini.Mohon Bapak Kapolres dan Bapak Kapolsek tolong kami warga Jln M.Basir Lnk 32 Kel.Rengas Pulau.bersihkan perjudian di tempat kami."pungkas MJ .(SA)