Mantan Bupati Tapteng Syukran Tanjung Tersangka Kasus Penipuan Dana Proyek

Mantan Bupati Tapteng Syukran Tanjung Tersangka Kasus Penipuan Dana Proyek

MEDAN,(PAB)----

Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Syukran Jamilan Tanjung, kini berstatus sebagai tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek saat menjabat sebagai Bupati.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Jumat (18/05/18).

“Dari hasil gelar perkara oleh penyidik, dalam hal ini Direktorat Reskrimum Polda Sumut, status yang bersangkutan sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” kata AKBP Tatan Dirsan .

Lebih lanjut Tatan mengatakan, tersangka terlibat kasus menjanjikan proyek dan meminta dana administrasi. “Hingga akhirnya proyek itu tidak ada dan uang tidak dikembalikan,” timpalnya.

Selain itu, Tatan juga membenarkan, kasus ini dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Dalam laporan aduan itu, ada dua orang terlapor yaitu Amirsyah Tanjung dan Syukran Jamilan Tanjung. Kedua terlapor ini diketahui saudara Kandung.

Tatan menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat Joshua Marudutua (pelapor) bertemu dengan Amirsyah Tanjung (terlapor satu). Keduanya membahas akan ada pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp 5 Miliar.

“Tersangka Amirsyah Tanjung menyampaikan pada pelapor Joshua Marudutua bahwa ada proyek dari Syukran Tanjung yang saat itu menjabat Bupati Tapteng. Pelapor pun setuju untuk mengerjakan proyek yang dijanjikan pelapor,” urainya.

Kemudian, Syukran Tanjung memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi pada Joshua agar mendapat proyek yang dijanjikan. Uang yang diminta oleh Syukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp 450 juta. “Harapannya akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan kontruksi. Uang tersebut pun dikirim melalui bank,” terang perwira melati dua ini.

Tatan memaparkan, meskipun sudah memberikan sejumlah uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Rencanaya, penyidik akan melakukan pemanggilan keduanya dengan status tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHP.

“Dari hasil gelar perkara, dan bukti yang mencukupi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Semuanya mencukupi, bukti, keterangan saksi, makanya status mereka naik jadi tersangka,” pungkasnya. (evi)

Berita Lainnya

Index