Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Kasus Ilegal logging Hutan Kalimantan Di Surabaya

Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Kasus Ilegal logging Hutan Kalimantan Di Surabaya
Hardi Hermawan alias Aseng Bin Hermawan (71)

JAKARTA,(PAB)-----

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana kasus Ilegal logging “Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hardi Hermawan alias Aseng Bin Hermawan (71) warga : Jl. Brokoli V No. 02 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka
Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 19 Februari 2022 pukul 17.00 Wib.

Hermawan berhasil diringkus tim Tabur Kejagung saat berada di rumahnya di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2, Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur tanpa ada perlawanan.

Terpidana Hermawan alias Aseng ditangkap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berdasarkan keputusan tersebut Aseng dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kepala Kejaksaan Agung, Dr, ST. Burhanuddin SH.  MM menyampaikan terpidana Hermawan alias Aseng  diamankan di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi.

" Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan" ungkap Kajagung, Dr. ST. Burhanuddin, SH. MM .(Rat)

Berita Lainnya

Index