Tim TABUR Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana AF Buronan Kejati Sumatera Selatan

Tim TABUR Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana AF Buronan Kejati Sumatera Selatan

JAKARTA,(PAB)----

Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017, inisial AF yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Buronan AF (47) warga Jalan Rejosari Lorong Balai, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi, Kota
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Selasa (8/2/22) pukul 22.34 Wib.

AF merupakan Pegawai Negeri Sipil, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Tahun 2017 divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi  berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017  dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6.115.822.424,- (enam miliar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

Akibat perbuatannya, AF divonis hukuman penjara selama 15 (lima belas) Tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kajagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH dalam siaran persnya, Rabu (9/2/22) menyampaikan bahwa AF dijemput paksa karena tidak hadir dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan" ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Lanjutnya, terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan, Rabu 9 Februari 2022, guna dilaksanakan eksekusi.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan" himbau Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH, (Rat)

Berita Lainnya

Index