Terungkap, Pelaku Pembunuh Imelda Ternyata Sang Pacar yang masih SMA, Motifnya Cemburu

Terungkap, Pelaku Pembunuh Imelda Ternyata Sang Pacar yang masih SMA, Motifnya Cemburu

DELISERDANG,(PAB)-----

Sat Reskrim Polresta DS ungkap Pelaku Pembunuhan Imelda (20)  yang ditemukan telah mengambang di Kubangan Aras Kabu Deli Serdang.

Pelaku tak lain adalah pacarnya sendiri, Pelajar kelas 1 SMA berinisial, MSB (16) warga Dusun II, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Terungkapnya kasus pembunuhan seorang remaja wanita bernama Imelda (20), warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang ditemukan tewas mengambang di dalam Kubangan bekas galian di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, pada Kamis 03/02/2022 lalu, berkat penyidikan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Satreskrim Polresta Deliserdang dalam keterangan Press Release, Minggu (06/2/22) berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan MSB merupakan pacar korban.

Press Release yang dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa motif dari kasus ini adalah niat pelaku menghabisi nyawa korban berawal usai terjadi pertengkaran antara keduanya saat jalan berboncengan naik sepeda motor tersangka.

“Tersangka mengaku cemburu karena menganggap korban berselingkuh dengan lelaki lain. Dugaan itu muncul karena sepanjang jalan tersangka melihat korban selalu main handphone” ungkap Kapolresta.

Singkat cerita, Kata Irsan Sinuhaji dalam perjalanan keduanya sepakat melakukan hubungan suami isteri di Tempat Kejadian Perkara (TKP),  usai melakukan hubungan suami isteri, tersangka rupanya mendorong korban ke dalam kubangan bekas galian dekat semak semak tempat mereka berhubungan seks.

Usai mendorong korban ke dalam kubangan, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban.

Korban melawan dan sempat mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran di tubuh tersangka.

Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka lalu meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutup Kapolresta Deli Serdang.

Sumber: (##Humas Polresta DS)

Penulis: Zulkarnain Lubis 

Berita Lainnya

Index