Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Mengamankan Pelaku Pencabulan Kurang dari 4 Jam setelah menerima L

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Mengamankan Pelaku Pencabulan Kurang dari 4 Jam setelah menerima L

ACEH SINGKIL,(PAB)----

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil mengamankan seorang pria berinisial RI (24) warga Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah,pada hari Senin lalu tanggal (24/01/2022) pemuda ini di amankan lantaran di laporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap mawar (Nama Samaran).

Setelah menerima laporan,unit PPA Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan penyelidikan,melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban untuk di lakukan visum Et revertum,kurang dari Empat Jam,pelaku berhasil sudah di amankan dan barang bukti berupa Handphone (HP) di amankan di salah satu tempat Ibadah Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil,Selasa (01/02/2022).

Kapolres Aceh Singkil,AKBP .Iin Maryudi Helman,S.I.K menjelaskan melalui Iptu.Abdul Halim,SH," sekira bulan September 2021 kemarin pelaku bekerja di rumah baru pelapor untuk memasang tiang keramik,saat itu pelaku meminjamkan Handphone (HP) nya kepada korban dan merayu korban,setelah itu pelaku memegang organ vital korban dengan jari tangan pelaku berdasarkan pengakuan korban," Kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan pelaku,perbuatan tersebut di lakukan sudah tiga kali di rumah korban pada saat sepi,dengan cara pelaku menyuruh korban mengisap kemaluan pelaku dengan mulut korban dan merekam perbuatan tersebut dengan menggunakan Handphone (HP) milik pelaku.

Selanjut nya kepada pelaku pencabulan di sangkakan Pasal 50 JO Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat selanjut nya akan di lakukan proses hukum lebih lanjut,pungkas nya.

Penulis : (Zulkarnain.Lubis).

Berita Lainnya

Index