Tuding Kejari Langkat Terima Suap Dana BOK Dinas Kesehatan, Kajari Langkat: Media Buat Isu Hoax

Tuding Kejari Langkat Terima Suap Dana BOK Dinas Kesehatan, Kajari Langkat: Media Buat Isu Hoax

LANGKAT,(PAB)-----

Terkait isu pengutipan dana indikasi keamanan dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan Covid-19, kepada 30  puskesmas oleh pihak Dinas Kesehatan Langkat yang diminta oleh WD yang disebut-sebut untuk diserahkan kepada oknum jaksa berinisial JD senilai Rp500 juta, dibantah oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Muttaqim Harahap, SH, MH, melalui Kasi Intel, Boy Amali, SH, MH.Jumat (28/1/22) pukul 12.00 Wib

Isu dugaan berita Hoax di salah satu media majalah . Menurut  Boy Amali kepada wartawan ,menyebutkan bahwa pihak tim Kejari Langkat bekerja telah dilengkapi dengan surat perintah sebagaimana yang diberikan Kejatisu kepada Kejari Langkat. 

Menurut Boy Amali , kasus indikasi dugaan korupsi BOK pengadaan APD petugas Covid-19 di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat pada tahun 2021 lalu, telah dilaporkan ke Kejati Sumut.

"Bahwa berdasarkan laporan pengaduan ke Kejatisu, kemudian Kejati Sumut menyurati Kejari Langkat untuk mengklarifikasi hal tersebut. Lalu Kajari Langkat menerbitkan surat perintah untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana BOK di beberapa puskesmas di wilayah Langkat. 

Kemudian tim bekerja memgumpulkan bukti-bukti. Alhamdulilah telah mendapatkan hasil. dan selanjutnya hasil penelusuran Tim Jaksa Kejari Langkat telah melaporkannnya ke Kejati Sumut," ujar Boy kepada wartawan  melalui layanan WhatsApp, 

Terkait pengumpulan data, tambah Boy, memang pihak jaksa Kejari Langkat telah mendatangi beberapa puskesmas. " Terkait masalah tersebut, memang kita telah melakukan klarifikasi pengumpulan data ke salah satu puskesmas, yakni Puskesmas Teluk. Kegiatan itu dilakukan tim sebanyak 2 orang. Selanjutnya, beberapa puskesmas yang lain telah diwawancarai di Kejari Langkat dengan beserta dokumen-dokumen terkait pelaporan dumas di Kejati Sumut tersebut," tandas Boy Amali.

Boy Amali juga menjelaskan "  mengenai indikasi pegutipan oleh pihak Dinkes Langkat kepada para Kapus, semua itu tamggungjawab Dinkes.

 " Kalau ada informasi pemungutan uang kepada pihak Kapus, itu urusan Dinkes. Kita gak ikut campur lah, Bang. Yang jelas jaksa yang melakukan konfirmasi serta klarifikasi terkait indikasi dugaan korupsi BOK pengadaan APD T.A 2021. Jaksa tidak pernah meminta dan menerima uang dari oknum WD. Apalagi kita bekerja berdasarkan perintah dari Kejati Sumut. Berita yang diekspos salah satu media terkait tudingan jaksa minta duit tersebut sangat tendensius dan merugikan intansi kami, mereka tidak pernah minta klarifikasi ke kami terlebih dahulu," tandas Boy.

Sementara itu, salah seorang Kepala Puskesmas di wilayah Kecamatan Secanggang, yang minta nama dab identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, saat dihubungi wartawan terkait tudingan yang disampaikan salah satu media terkait pengumpulan uang sebesar Rp15 juta sebanyak  30  Kapus oleh oknum Dinkes Langkat berinisial WD yang disebut-sebut untuk menutupi kasus BOK pengadaan APD Covid-19 sesuai permintaan oknum jaksa berinisial JD, dengan tegas mengatakan tidak benar.

" Mereka membuat berita Hoax bang.. masalah itu, Bang. Mana pulak kami dimintai uang untuk menutupi indikasi korupsi BOK APD Covid. Gak ada itu,. Itu mereka buat berita bohong...

Kami selaku Kapus, tidak tahu menahu masalah anggaran pengadaan APD Covid. Kami menerima APD dari Dinkes dan kami tidak ada ditakut-takuti jaksa untuk memberi uang agar kasusnya tidak seperti mantan Kapus Desa Teluk. Gak ada itu, Bang," Cetusnya (BA)

Berita Lainnya

Index