Miliki Ganja, Polres Madina Amankan 2 Pemuda Ini

Miliki Ganja, Polres Madina Amankan 2 Pemuda Ini

MADINA,(PAB)----

Kapolres, AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si melalui Kasatres Narkoba Polres Madina, AKP Irwan, S.H, M.M, pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wib kembali  berhasil menangkap pelaku narkoba, kali ini pihaknya mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa berikut barang bukti dengan  narkotika golongan 1 jenis ganja dari Desa Huraba Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal.Sabtu (22/1/22).

Adapun identitas/inisial kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah KAMAL SANJANI NASUTION Alias KAMAL warga Desa Pasarakan Kec.Huta Bargot Kab.Mandailing Natal dan PAHMI PULUNGAN Alias PAHMI warga  Desa Pasarakan Kec.Huta Bargot Kab.Mandailing Natal" papar Kapolres Madina.

"Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa : 13 (tiga belas) paket/am yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan plastik transparan dengan berat brutto 19,54 (sembilan belas koma lima empat) gram.L, 3(tiga lembar) Uang tunai Pecahan Rp 20.0000( dua puluh ribu rupiah),  2(dua) Lembar Uang Tunai Rp 10.000(sepuluh ribu rupiah dan 7(tujuh) Lembar uang tunai Rp 5.000(lima ribu rupiah) serta 1(satu) buah plastik asoy warna biru.

Dikatakannya, oenangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina.

"Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja" sambung Kapolres Madina.

Saat ini kedua pelaku tersebut dimankan di Satuan Seserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku ini penyidik menerapkan Pasal  114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara, tandas AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si

(Evi)

Berita Lainnya

Index