Ini Alasannya...

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kabulkan Penghentian Tuntutan Pidana terhadap Fernando

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kabulkan Penghentian Tuntutan Pidana terhadap Fernando

PAB,----

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Samosir terhadap tersangka Fernandi Rumahorbo. Senin (17/1/22).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana terhadap Fernando Rumahorbo alias Ando alias Nando dari Kejaksaan Negeri Samosir yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada Fernando dengan beberapa pertimbangan antara lain Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 12 Januari 2022 (RJ-7);
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 18 Januari 2022.
Korban dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf/ berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.” Ungkap Dr. Fadil Zumhana, Selasa (18/1/22).

Lanjutnya, Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Samosir akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Sebelum, diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Sebelum, telah terjadi pertengkaran mulut pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di ladang yang terletak di Dolok Huta Dusun III Desa Garoga Kecamatan Simanindo, terjadi pertengkaran mulut antara Saksi Marlon Rumahorbo dengan Saksi Nurmala Silalahi.

Saat kejadian, Nurmala memanggil tersangka Fernanado dan Oscar Rumahorbo yang merupakan anaknya.

Kemudian setelah tersangka Fernando dan Oscar datang, pertengkaran mulut pun berlanjut lalu ketiganya mendekati Saksi Marlon Rumahorbo hendak memukulnya, namun terhalang dengan tangan sebelah kirinya dan segera berlari menjauhi ketiganya.

Sementara tersangka Fernando tetap mengejar Saksi  hingga tersangka terjatuh, dan kembali berlari mengapai saksi lalu memukul kepala saksi dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga mengalami luka dan bengkak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum, saksi Marlon mengalami luka haematom kepala bagian kiri, warna merah, biru terang, bengkak dan terasa nyeri bila ditekan dengan ukuran diameter 5 cm X 3 cm, dan ditemukan adanya kulit memerah dan nyeri tekan pada punggung kanan bawah dengan ukuran diameter 15 cm X 11 cm.

Atas kejadian itu, Fernando ditersangkakan pelaku penganiayaan.  (Rat)

Berita Lainnya

Index