Kejatisu Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah Negara Di Langkat

Kejatisu Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah Negara Di Langkat

LANGKAT,(PAB)----

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Tim Pidsus Kejati Sumut), secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di kawasan suaka margasatwa Karang Gading yang dikategorikan sebagai mafia tanah negara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sejak Senin (10/1/22).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (13/1/22) pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terkait kawasan margasatwa tersebut.

“Dalam pemeriksaan setiap saksi-saksi tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan,” kata Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa diantaranya, saksi berinisial DH (Kepala BPN Langkat 2002-2004), R (Ketua Koperasi STM), KS (Eks Ka BPN Langkat 2015, SMT (Eks Kakan BPN Langkat 2012, AH (pemilik lahan).

"Pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Kawasan Marga Satwa Karang Gading Langkat dan dapat kita sebut dugaan adanya Mafia Tanah," tandas Yos.

Yos menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah. Dan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti hal ini.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Bahwa awalnya Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021," katanya.
Selanjutnya Kejati Sumut secara resmi kemudian telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Karena diatas Kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.

"Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," kata Yos.

Sebagai informasi, lanjutnya adapun luas keseluruhan lahan dimaksud mencapai 210 Hektare (Ha) dan ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon. Seharusnya lahan tersebut difungsikan sebagai kawasan hutan bakau (Mangrove).

(Rat)

Berita Lainnya

Index