Nyambi Jual Barang Haram, Petani Ini Ditangkap dengan BB yang Ditemukan Di Rumahnya

Nyambi Jual Barang Haram, Petani Ini Ditangkap dengan BB yang Ditemukan Di Rumahnya

LANGKAT,(PAB)-----

Nyambi jual barang haram, Kasnok (36) warga Dusun Paya Mbelang Desa Namo Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat, akhirnya ditangkap tim Reskrim Polsek Padang Tualang,

Karnok yang merupakan petani didesanya itu diringkus tim berikut barang bukti 6 ( enam ) bungkus klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) bungkus klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet yg pada ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kaleng rokok, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) lembar kertas.

Awal penangkapan tersangka Kasno,  Jum'at tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno, SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Paya Mbelang Desa Namo Sialang Kec. Batang Serangan terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Kapolsek Pd. Tualang memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, Sekira pukul 15.30 Wib setibanya di TKP personil Unit Reskrim Polsek Pd. Tualang melihat tersangka Kasnok sedang duduk di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya personil memanggil Saksi Kepala Dusun (Kadus) Asmadi Surbakti bersama personil Unit Reskrim Polsek Pd. Tualang melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

Di dalam kamar depan rumah tersangka, tepatnya di lemari pakaian ditemukan satu buah kaleng rokok, dan didalam kaleng rokok tersebut ditemukan sebuah kotak rokok dan dalam kotak rokok tersebut ditemukan barang bukti.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan pada bagian dapur, pada rak piring tepatnya di dalam kotak gelas ditemukan satu buah timbangan elektrik.

" Saat diinterogasi terhadap tersangka, dan oleh tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya." Ungkap Kapolsek Padang Tualang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Tualang untuk proses lebih lanjut. (BA)

Berita Lainnya

Index