Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ganja di Hamparan Perak

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ganja di Hamparan Perak

DELISERDANG,(PAB)----

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial SA (31) warga Jalan Pasar 1, Desa Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/5/18) dinihari. Dari penggerebekan itu petugas berhasil menyita 9 kilogram daun ganja kering siap edar.

Info yang diterima, Kamis (10/5/18) menyebutkan, penangkapan terhadap SA atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis ganja.

“Mendalami informasi tersebut, anggota kita melakukan penyamaran dengan melakukan pemesanan ganja kering terhadap SA,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Shandy Primbodo.

Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan pun langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli. Tersangka menentukan tempat transaksi, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi yang tak jauh dari rumah SA, anggota kita langsung meringkus tersangka. Turut disita 9 Kg ganja. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” katanya

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, jelas Raphael Shandy.(evi)

Berita Lainnya

Index