Refleksi Akhir Tahun 2021, Kejatisu Gelar Rakerda dan Evaluasi

Refleksi Akhir Tahun 2021, Kejatisu Gelar Rakerda dan Evaluasi

MEDAN,(PAB)-----

Menjelang akhir Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Rapat Kerja (Rakerda) Daerah sekaligus menyampaikan capaian kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian yang telah
dijalankan sepanjang tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN. Wiswantanu, SH., MH menyampaikan hasil pencapaian Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penanganan korupsi di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Untuk periode Januari sampai 30 Desember 2021, Kejati Sumut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp 69.024.500.000,- mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan” ungkap Kajatisu IBN. Wiswantanu, SH., MH, dalam keterangan persnya, Kamis (30/12/21).

Lanjutnya, kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan.

Ada 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, total penangan perkara pada tahap penuntutan sebanyak 31 perkara diantaranya 17 perkara berasal dari penyidikan Kejaksaan dan 14 Perkara berasal dari penyidikan Kepolisian.

“Untuk tingkat Kejaksaan Negeri terdapat 69 perkara perkara yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan 82 perkara terdiri dari 67 perkara berasal dari Kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari Kepolisian.” Jelasnya.

Dikatakannya, yotal penyelamatan kerugian keuangan negara untuk wilayah hukum Kejati Sumut Rp 69.024.500.000 + Rp 7.860.351.377,77 = Rp. 76.884.851.377,77.

Dalam menangani Perkara Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, Kajati Sumut telah menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah
kawasan margasatwa Langkat.

Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk Kategori Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak. Kejati Sumut berada di urutan pertama disusul Kejari Lebong, Bengkulu.

Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapatkan Penghargaan sebagai
Peringkat III Kinerja Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2021 dan peringkat pertama terbanyak dalam mengamankan DPO se-Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Bidang Intelijen Kejati Sumut juga berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupa tanah Sport Center seluas 300 Hektar senilai Rp 152.000.000.000 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kajati Sumut No. SPRINT.OPS-11/I.2/Dek.1/07/2021.

Memperoleh Piagam penghargaan atas dukungan dan kontribusi dalam penyelamatan Keuangan Negara/ Keuangan Kas Pemko Medan berupa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Apartemen sebesar Rp. 9.083.566.525 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kajati Sumut No. SP Ops
06/I.2.1/Dek.1/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Serta meningkatkan 2 Sprint ke Penyelidikan Pidana Khusus diantaranya terkait dugaan Korupsi Pencairan Jaminan Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian UPC Perdamaian

Stabat Tahun 2019-2020 sebesar Rp. 2,3 Miliar dan perkara tersebut saat ini telah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Bidang Penerangan Hukum Kejati Sumut mendapat apresiasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait kategori pemberitaan di sosial media.

Dimana sepanjang 2021 Kejati Sumut
menjadi Kejaksaan Tinggi yang paling banyak dibicarakan baik dalam pemberitaan maupun sosial
media.

Hal ini telah diumumkan pada saat Rakernis Bidang Intelijen Tahun 2021 pada tanggal 22 September
s/d 23 September 2021.

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Narkotika telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap 54 orang terdakwa dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara.

Bidang Pidum Kejati Sumut menduduki peringkat I (Pertama) secara Nasional sebagai Kejati paling banyak melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 72 perkara.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama Tahun 2021 telah melaksanakan 5 (lima) fungsi dengan kinerja :
1) Bantuan Hukum : Litigasi sebanyak 37 SKK dan Non-Litigasi sebanyak 133 SKK.
2) Pertimbangan Hukum : Pendapat Hukum sebanyak 7 Legal Opinion, Pendampingan Hukum sebanyak 22 kegiatan, Audit Hukum sebanyak 2 kegiatan.
3) Pelayanan Hukum : 45 Kegiatan
4) Penyelamatan Keuangan Negara : Litigasi sebanyak Rp. 52.530.663.612,- dan Non-Litigasi sebanyak Rp. 28.570.000.000,- serta Pendapat Hukum sebanyak Rp. 1.442.953.454.000,-
5) Pemulihan Keuangan Negara : Non-Litigasi sebanyak Rp. 261.323.342.974.

Sejak bertugas sebagai Asintel Kejati Sumut (sejak September 2020 sampai 10 Desember 2021) sudah ada 33 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) IntelijenKejati Sumut.

Khusus untuk tahun 2021 ada 15 DPO yang berhasil diamankan.Jumlah MOU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari 2021 s/d 21 Desember 2021 sebanyak 14 MoU, yakni :
1) Tim Pelayanan Hukum Adhyaksa Estate telah berhasil melakukan penyelamatan aset PT. Perkebunan Nusantara II atas lahan yang dikuasai pihak ketiga/penggarap di Kebun Bulu
Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang seluas 131.854 M² dengan nilai
±Rp.28.570.800.000.
2) Tim Pelayanan Hukum Adhyaksa Corner telah melaksanakan kegiatan dengan Dinas Kesehatan dengan 12 SKK, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan 26 SKK, Dinas Pendidikan dengan 4 SKK, Dinas Kelautan dan Perikanan dengan 19 SKK, Dinas Perkebunan dengan 1 SKK.

Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Plt. Asbin Dr Dwi Setyo Budi Utomo
menyampaikan bahwa Kegiatan bidang Pembinaan Kejati Sumut pada Tahun 2021 berupa :
1) Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan (TAK) dan Latsar 2021 sebanyak 293 orang.
2) Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ 2021) diikuti sebanyak 51 Calon Jaksa Wilayah Hukum Kejaksaan 

Sumatera Utara yang mengikuti Perlombaan dan mendapatkan Juara II Lomba Tari Poco-poco dan Juara I Lomba Yel-yel.
3) Seleksi Penerimaan CPNS Kejaksaan RI di Sumatera Utara dengan jumlah peserta SKD sebanyak 5514 peserta dan 1194 peserta SKB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tanpa ada
kendala dan Biro Kepegawaian Kejaksaan RI sudah mengumumkan CPNS yang berhasil masuk
menjadi keluarga besar Adhyaksa tahun 2021.

Dan prestasi yang didapatkan Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berupa :
1) Mendapatkan penghargaan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas kineja yang dinilai sangat baik pada tahun 2020-2021 sebagai terbaik kedua pada kategori “Utilisasi dan Optimalisasi BMN”
2) Mendapat Penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik Kedua atas Prestasi terhadap Hasil Penilaian Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Kategori Besar Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 20 Desember 2021 di Medan.
3) Pencapaian dan Realisasi Anggaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara per bulan Desember 2021 menindaklanjuti pengarahan Jaksa Agung telah Terealisasi sebesar 102,91% dengan
total realisasi Rp. 83.991.210.157,-
4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2021 untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebesar Rp. 116.395.027,- dari Estimasi awal sebesar Rp. 59.200.000Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jumlah laporan pengaduan (JAMWAS/KOMJAK/ MASYARAKAT) yang ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di lingkungan wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencapai 71 laporan pengaduan termasuk sisa Lapdu tahun 2020.
Dalam hal mendukung pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara, Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Wakil Ketua Tim Penilai dan Evaluasi Daerah (TPD) mengusulkan 13 satuan kerja.

Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh MenPAN-RB untuk Tahun 2021 bahwa dari 13 (tiga belas) Satuan Kerja yang diusulkan menuju WBK yang mendapatkan WBK TA 2021 adalah Kejaksaan Negeri Binjai. (Rat)

Sumber: YOS A TARIGAN
KASI PENKUM KEJATI SUMUT

Berita Lainnya

Index