Polsek Pangkalan Brandan Ringkus 1 Bandar dan 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polsek Pangkalan Brandan Ringkus 1 Bandar dan 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

MEDAN,(PAB)-----

Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan dua pengedar dan seorang bandar narkotika dengan barang bukti 1,59 gram sabu.

Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Bram Candra SH MH, melalui Kanit Reskrim Ipda W. Situmorang SH mengungkapkan, tersangka diamankan dari Lingkungan Paya Gelugur, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (3/12/21).

Menurut Ipda W Situmorang, tersangka AS alias Ajo (44) warga Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang Langkat dan rekannya, SH (42) warga Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Langkat, diamankan dari garasi mobil kediaman Ajo.

Dari kedua tersangka, lanjut Ipda W Situmorang, petugas menyita 2 plastik berisi sabu, 1 bungkus plastik kosong, 4 plastik klip benin, 1 bungkus serbuk putih, 1 buah kaleng rokok, 1 timbangan elektrik, skop terbuat dari pipet dan uang Rp250.000 diduga hasil penjualan sabu serta 2 hape sebagai barang bukti.

Ketika diinterogasi kepada polisi Ajo dan SH mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari KEL alias Fenta. Selanjutnya polisi membekuk KEL dari Kelurahan Pelawi, Kecamatan Babalan, Langkat. Ketika tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Berandan. (BA)

Berita Lainnya

Index