DPRD Kota Dumai Agendakan Hearing Integritas Bersama Kejaksaan Negeri Dumai

DPRD Kota Dumai Agendakan Hearing Integritas Bersama Kejaksaan Negeri Dumai

DUMAI I PAB I---DPRD Kota Dumai agendakan hearing Integritas Bersama Kejaksaan Negeri Dumai dalam menciptakan kaum milenial yang sadar hukum,di Ball room Grand Zuri Hotels Jalan Sudirman No 88 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota Dumai sekira pukul 08.00 .wib,Rabu 24 November 2021.

DPRD Kota Dumai dalam hearingnya bersama Kejaksaan Negeri Dumai terkait pemaparan dan diskusi lebih dekat kepada pelajar dan mahasiswa untuk lebih mengenali dan sadar hukum.

Dalam agenda hearing tersebut agar kedepannya para pelajar dan mahasiswa lebih memahami tentang hukum dan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun yang di paparkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Dumai membahas tentang,
-waspada Modus Kejahatan Elektronik
-Jerat Hukum Penyebar Hoax
-Tips Terhindar Dari Hoax
-Mengedit Wajah Orang Menjadi Meme
-Penipuan Melalui Whatsapp
-Mengirim Voice Note Mesum
-Bohong Dan Fitnah Di Medsos
-Judi Online

Harapan Kajari Dumai Dr.Khairul Anwar.S.H.M.H dalam kata sambutannya bahwa Sosialisasi mengenai hukum kepada organisasi kepemudaan sudah merupakan tugas dan tanggung jawab selaku penegak hukum di bidang penuntutan,kejaksaan juga bisa melakukan penyidikan terhadap tindak pidana.
Maka kepada tamu undangan sekalian agar dapat saling berbagi informasi yang bisa di kategorikan sebagai tindak pidana yang tertuang dalam pasal dan UU di bidang pidana korupsi,kriminal,perdata dan tata usaha negara penegakan hukum,bantuan hukum dan pertimbangan hukum Negara.

Kejaksaan sebagai wakil pemerintah atau negara juga dalam program mempunyai kewenangan untuk melayani masyarakat,mahasiswa,pelajar,secara gratis,informasi ini bisa didapat langsung dengan datang kekantor,atau mengikuti On Air bersama kejaksaan melalui stasion radio yang ada dikota Dumai Ujar Kajari.

Ada beberapa tips yang di paparkan oleh Kepala Seksi Bidang Intelijen kejaksaan Negeri Dumai,diantaranya prihal "Tips Terhindar Dari Hoax",berikut uraiannya:
-Berfikir sebelum Berbagi
-Jangan Mudah Percaya
-Perhatikan Judul Dan isi
-Periksa tanggalnya
-Bandingkan informasi
-Cek alamat sumber berita
-Cek Kontennya.

Jerat Hukum Penyebar Hoax
Mempunyai dasar hukum
1.pasal 28 ayat (1) UU No 11 tahun 2008
Tentang informasi dan transaksi elektronik("UU ITE")yang mengatur penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media)
2.Pasal 390 Kita UU Hukum Pidana (KUHP).mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya Frasa menyiarkan kabar bohong,pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Hal tersebut diatas mengapa dapat di jerat dengan hukum karena Hoax Atau Hoaks mempunyai berita bohong terang Devitra Romiza.S.H.M.H selaku kasi Intel kejaksaan negeri Dumai.

Hearing kolaborasi DPRD Kota Dumai bersama kejaksaan untuk menciptakan,menempah dan membimbing generasi muda milenial di zaman era globalisasi agar tidak terpleset serta terjerat hukum akibat ketidak tahuan dalam menyikapi atau menggunakan tekhnologi digital tutur Devitra menambahkan.

Penyerahan sertifikat dari bapak ketua DPRD kota Dumai kepada bapak Kasi Intel Kejari . sartifikat merupakan sartifikat Nara sumber untuk Kasi Intel.

Untuk informasi lebih akurat dan selanjutnya dapat di lihat di link Kejaksaan Negeri Dumai atau silaturahmi langsung ke kejaksaan.
Acara berjalan dengan tertib dan lancar serta mengikuti protokol kesehatan.(eli)

Berita Lainnya

Index